Senin, 19 Januari 2015

  • MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“SISTEM PEMERINTAHAN”

                                             Nama    : Diah Novitasari
                                             Kelas    : SKA-13.D.1
SEKOLAH TINGGI ELEKTRONIKA DAN KOMPUTER
Jl. Sukarno-Hatta 61, Kendal, Tlp : (0294) 382558
2013 / 2014
LEMBAR PENGESAHAN
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Nama                                  : DIAH NOVITASARI
Nim                                      :
Makalah pendidikan kewarganegaraan tentang sistem pemerintahan ini telah disetujui dan disahkan pada :
              Hari           :
              Tanggal    :
              Di               :
Pengampu Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Edi Siswanto

KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb.
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas  rahmat dan hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada Penulis, sehinggga Penulis dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
            Makalah ini Penulis buat dalam rangka untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dengan mengambil tema yaitu tentang Sistem Pemerintahan. Penyusunan makalah ini bersumber pada informasi internet dan buku yang kami peroleh, dengan ini diharapkan pembaca dapat lebih mengetahui tentang sistem pemerintahan dan dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa khususnya dan para pembaca pada umumnya.
            Akhirnya dengan segala kerendahan hati, izinkanlah penulis untuk menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berjasa memberikan motivasi dalam rangka menyelesaikan makalah ini.
Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1.    Kedua Orang Tua yang telah memberikan dukungan.
2.    Semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada penulis sehubungan dengan pelaksanaan penulisan makalah ini.
3.    Bapak Edi Siswanto selaku guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian makalah ini penulis susun, penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Penulis meminta maaf apabila ada kesalahan pada penyusunan kata maupun cetakan karena penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi masyarakat dan pembaca.Terima kasih.
      Wassalamualaikum Wr.Wb.
Penulis

DAFTAR ISI
Halaman Judul ................................................................................       i
Lembar Pengesahan .......................................................................      ii
Kata Pengantar ...............................................................................        iii
Daftar Isi ..........................................................................................         v
Daftar Gambar ................................................................................         vi
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................     1
1.    Latar Belakang ..........................................................................       1
2.    Rumusan Masalah ....................................................................     1
3.    Maksud dan Tujuan penulisan ..................................................   1
                                                                                                            
BAB II PEMBAHASAN ....................................................................      2
A.   Hakikat Sistem Pemerintahan ..................................................    2
1)    Pengertian Sistem ................................................................      2    
2)    Pengertian Pemerintahan .....................................................   3    
3)    Pengertian Sistem Pemerintahan .........................................  4
4)    Bentuk Pemerintahan ...........................................................    8
5)    Klasifikasi Sistem Pemerintahan ..........................................   14
                                                                                                       
BAB III PENUTUP ...........................................................................       36
A.   Kesimpulan ...............................................................................       36
B.   Saran ........................................................................................         37
                                                                                                            
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................       39  
LAMPIRAN ......................................................................................        40
DAFTAR GAMBAR

BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
            Pemerintahan merupakan salah satu syarat pokok berdirinya suatu negara. Oleh karena itu setiap negara mutlak memiliki pemerintahan. Pemerintahan pada setiap negara berbeda-beda. Perbedaan tersebut muncul istilah “ Sistem Pemerintahan”.
Yang mana sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintahan atau lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintahan baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
            Maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan Negara itu demi kepentingan rakyat.
2.    RUMUSAN MASALAH
A.   Apakah yang dimaksud Sistem, Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan ?
B.   Apakah yang dimaksud dengan Bentuk Pemerintahan?
C.   Klasifikasi Sistem Pemerintahan di bagi menjadi berapa? Jelaskan?
3.    MAKSUD DAN TUJUAN PENULISAN
a)    Menjaga kestabilan masyarakat.
b)    Menambah wawasan tentang Sistem Pemerintahan .
c)    Mengetahui kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
d)    Menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan. 
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Sistem Pemerintahan
1.    Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. Di dalam suatu sistem terdapat komponen-komponen, yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri, yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu dengan yang lain menurut pola, tata, atau norma tertentu dalam rangka mencapai tujuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem mempunyai tiga pengertian, yaitu pertama, sistem berarti seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Kedua, sistem berarti susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Ketiga, sistem berarti metode.
Berikut ini pengertian sistem menurut beberapa ahli.
a)       Pamudji
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.
b)   Rusadi Kantaprawira
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur/elemen. Unsur, komponen, atau bagian yang banyak tersebut tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional.
c)    Prajudi
Sistem adalah suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema/pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha/urutan.
Dalam sistem terkandung unsur-unsur, antara lain sebagai berikut.
a)    Seperangkat elemen, komponen, dan bagian.
b)    Saling berkaitan dan tergantung.
c)    Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu).
d)    Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
Adapun ciri-ciri umum sistem adalah sebagai berikut.
a.    Cenderung ke arah entropi, yaitu lamban, menua, mati.
b.    Hadir dalam ruang dan waktu yang tidak bisa dihentikan.
c.    Mempunyai batas-batas yang dapat berubah.
d.    Mempunyai lingkungan proksimal, yaitu lingkungan yang disadari oleh sistem, dan lingkungan distal, yaitu lingkungan yang berada di luar sistem.
e.    Mempunyai variabel (faktor-faktor dalam sistem) dan parameter (faktor-faktor di luar sistem).
f.     Mempunyai subsistem.
g.    Mempunyai suprasistem.
2.    Pengertian Pemerintahan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintahan diartikan pertama, sebagai proses, cara, perbuatan memerintah. Kedua, segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Berikut pengertian pemerintahan menurut beberapa ahli.
a.    Utrecht
Utrecht mengartikan pemerintahan sebagai berikut.
ð  Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
ð  Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
ð  Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
b.    Austin Ranney
Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
c.    Offe
Pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang dan bukan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang ditetapkan sebelumnya, melainkan lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama (corproduction) antara lembaga pemerintahan dan klien masing-masing.
3.    Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut doktrin hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut.
a.    Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
b.    Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat lokal (local government).
Kajian sistem pemerintahan negara dalam arti luas meliputi:
è Bangunan negara kesatuan, yaitu pemerintah pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebih tinggi) dibanding dengan pemerintah lokal,
è Bangunan negara serikat (federal), yaitu pemerintah pusat dan negara bagian mempunyai kedudukan yang sama, dan
è Bangunan negara konfederasi, yaitu pemerintah lokal (kantor atau wilayah) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
c.    Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan  sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Struktur atau tatanan pemerintahan negara seperti ini akan menimbulkan model sebagai berikut.
1)    Sistem parlementer, yaitu parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini antara lain : Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zealand, Sudan, Portugal, dan Italia.
2)    Sistem pemisahan kekuasaan (presidensial), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan kontrol (check and balances). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia, Paraguay, Brunei Darrussalam, Peru, dan Swedia.
3)    Sitem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu pemerintah (eksekutif), pada hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan kata lain eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif. Oleh karena itu, parlemen tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif sehingga yang berhak mengawasi parlemen dan eksekutif adalah rakyat secara langsung, contohnya adalah negara Swiss.
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Untuk mencapai suatu tujuan, sistem termasuk sistem pemerintahan mengalami suatu proses dan dalam proses itu diperlukan adanya masukan (input) dan setelah melalui proses konversi akan menghasilkan keluaran (output). Keluaran (output) ini selanjutnya akan menjadi umpan balik (feedback) dan menjadi masukan (input) bagi suatu proses konversi yang baru dengan menghasilkan keluaran yang baru dan lebih baik.
Demikian seterusnya, sehingga dalam segi lain suatu sistem tadi merupakan suatu proses dinamik yang berjalan terus dimana masukan (input) di konversi menjadi keluaran (output), yang selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik bagi konversi baru sebagai masukan baru dan menghasikan keluaran baru.
Pada masyarakat modern, pola pemerintah dapat dikembangkan sesuai dengan karakter masing-masing negara. Pertimbangan yang digunakan terutama menyangkut hal-hal berikut.
a)    Kompleksitas
Persoalan yang dihadapi masing-masing negara pasti berbeda-beda. Kompleksitas atau kerumitan dan ruang lingkup persoalan biasanya menjadi pertimbangan untuk mengembangkan pola pemerintahan tertentu yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Dalam menghadapi kondisi yang kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
b)    Dinamika
Kehidupan dalam suatu negara tidak statis, tetapi terus berubah. Dalam hal ini dapat dikembangkan pola pemerintahan yang relatif tahan terhadap gejolak yang terjadi dalam pengelolaan pemerintahan. Bukan berarti pola tersebut tidak dapat diubah, melainkan pola yang luwes sehingga dapat bertahan menghadapi gejolak. Dalam hal ini pengaturan dan pengendalian (steering) serta kesatuan di antara berbagai kepentingan dan aktor yang terlibat menjadi titik yang perlu memperoleh perhatian.
c)    Keanekaragaman
Tidak ada kehidupan suatu negara yang seragam (homogen), di mana pun pasti ada keanekaragaman. Namun, tingkat keanekaragaman tersebut berbeda-beda. Pola pemerintahan pun harus disesuaikan dengan tingkat keragaman dalam kehidupan sosial negara tersebut. Masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pada pengaturan (regulation) dan keterpaduan (intergration).
4.    Bentuk Pemerintahan
a.    Bentuk Pemerintahan Klasik
Bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggambungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Berdasarkan teori ini, bentuk pemerintahan bisa dibedakan berdasarkan jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya. Teori ini dianut oleh Aristoteles, Plato, dan Polybios.
1.    Aristoteles
Berikut bentuk pemerintahan menurut Aristoteles.
Ü  Monarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Ü  Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.
Ü  Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum.
Ü  Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
Ü  Politeia
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
Ü  Anarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang yang tidak berhasil menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan umum.
Ü  Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat.
2.    Plato
Plato mengungkapkan lima bentuk pemerintahan yaitu sebagai berikut.
ý  Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
ý  Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
ý  Temokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
ý  Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
ý  Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
3.    Polybios
Polybios terkenal dengan teorinya yang disebut cyclus theory, yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan menggantikan  bentuk pemerintahan politeia dengan demokrasi.
Rounded Rectangle: MONARKITeori siklus Polybios dapat digambarkan sebagai berikut.
 

Berdasarkan bentuk pemerintahan yang diungkapkan oleh Polybios di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pada umumnya bentuk pamerintahan negara di awali dengan bentuk monarki yang mana seorang raja/ratu memerintah sebagai penguasa tunggalyang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Namun, saat raja tidak lagi memikirkan rakyatnya, tetapi mengutamakan kepentingan pribadi dan sewenang-wenang, maka pemerintahan itu disebut tirani.
Dalam masa pemerintahan ini muncul sekelompok bangsawan yang kemudian berusaha melakukan perlawanan dan merebut kekuasaan negara. Kemudian, pemerintahan pun berpindah tangan pada para bangsawan tersebut dan dijalankan dengan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, pemerintahan seperti inilah yang disebut aristokrasi.
Lama-kelamaan bentuk pemerintahan ini pun mengalami penyimpangan, karena pemerintah hanya memperhatikan kepentingan individu sehingga pemerintahan aristokrasi berubah menjadi pemerintahan oligarki.
Dalam bentuk pemerintahan ini pun belum bisa terwujud keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Kemudian, terjadilah pemberontakan rakyat yang menuntut diselenggarakannya pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang dinamakan demokrasi.
Dalam praktik pemerintahan demokrasi pun tidak jarang terjadi kekacauan, karena banyaknya penyelewengan kekuasaan, dan kurang disiplinnya dalam menegakkan hukum. Pemerintahan seperti inilah yang disebut okhlokrasi.
Kemudian, untuk mengatasi hal ini, maka muncullah seseorang yang berani merebut pemerintahan, maka pemerintahan pun kembali dipegang oleh satu orang dalam bentuk monarki.
Namun, teori Polybios ini dapat dikatakan sifatnya deterministik, artinya perubahan bentuk pemerintahan ini mengikuti siklus yang berurutan dari pemerintahan baik, kemudian digantikan pemerintahan buruk, lalu digantikan lagi dengan pemerintahan baik, lalu digantikan pemerintahan baik dan seterusnya. Polybios pun beranggapan adanya hubungan kausal antar siklus tersebut karena lahirnya bentuk pemerintahan merupakan akibat bentuk pemerintahan yang sebelumnya.
b.    Bentuk Pemerintahan Monarki
Menurut Leon Duguit dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Constitutional,perbedaan antara bentuk pemerintahan monarki dan republik terletak pada kepala negaranya. Dikatakan monarki jika kepala negaranya berdasarkan turun-temurun . Dikatakan republik jika kepala negaranya tidak turun-temurun, tetapi dipilih.
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia.
Adapun bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
1)    Monarki Absolut
Pada bentuk pemerintahan ini, pemerintahan dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Perintah penguasa merupakan hukum dan harus dilaksanakan seluruh rakyat. Pada penguasa terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh: Prancis di masa kekuasaan Louis XIV.
2)    Monarki Konstitusional
Bentuk pemerintahan monarki absolut banyak dipraktikan masa lalu, ketika partisipasi rakyat dibatasi. Sesudah revolusi industri, rakyat menyadari hak asasi mereka. Kemudian, rakyat berkehendak untuk membatasi kekuasaan raja yang absolut. Para penguasa harus memperhatikan kepentingan rakyat dan bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bersama. Semua tercantum dalam konstitusi yang diibaratkan sebagai suatu kontrak sosial antara penguasa dan rakyat.
Pengalaman beberapa bentuk kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya monarki konstitusional dapat diuraikan sebagai berikut.
Ë Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk monarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja sendiri karena dia takut kekuasaannya akan runtuh. Contoh : Jepang dengan hak octrooi.
Ë Adakalanya monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari rakyat atau terjadi revolusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja (sehingga tidak lagi mutlak/absolut). Contoh : Inggris yang melahirkan Bill of Rights pada tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
3)    Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan ini, kekuasaan tertinggi di tangan parlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi para menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
c.    Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk-bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut.
1)    Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaanya. Contoh: Jerman pada masa Hilter, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa di dapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2)    Republik Konstitusional
Dalam pemerintshsn republik konstitusional, kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaimana kekuasaan dijalankan, hak dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dalam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh: Amerika Serikat dan Republik Indonesia.
3)    Republik Parlementer
Dalam bentuk pemerintahan ini, presiden sebagaikepala negara yang tidak aktif memimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat kehormatan, sehingga hanya sebagai lambang. Contoh : Jerman, Italia, dan India.
5.    Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Adapun bentuk lain yang ada merupakan kombinasi dari keduanya. Dari kedua macam sistem pemerintahan tersebut, Inggris dan Amerika Serikat dianggap paling ideal dalam menerapkannya. Amerika  Serikat merupakan tipe ideal dari penerapan sistem pemerintahan presidensial, sedangkan Inggris merupakan tipe ideal dari penerapan Sistem pemerintahan parlementer, bahkan diberi julukan mother of parliaments (induk parlemen). Kedua negara ini tetap konsisten dalam menerapkan sistem pemerintahan yang dianut masing-masing.
Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sedangkan digolongkan sebagai sistem pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.
a.    Sistem Pemerintahan  Presidensial
1.      Pengertian System Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan Sistem Pemerintahan dimana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintahan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
2.      Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
*      Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
*      Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
*      Presiden memiliki hak prerogatif ( hak istimewa ) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.
*      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
*      Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
*      Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
3.      Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
*     Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
1)    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2)    Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3)    Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4)    Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
*     Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
1)    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2)    Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3)    Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
4.    Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
*      Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat.
*      Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu.
*      Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen.
5.    Penyebab kegagalan pemerintahan presidensial
*     Munculnya Demokrasi Caesarisme (eksekutif sangat berkuasa dan legislatif lemah).
*     Militer memperoleh kekuasaan politik. 
*     Eksekutif bisa mengatur suara dari parlemen.
6.    Negara – Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
1)    Amerika Serikat
images 2.jpg            index.jpg      images4.jpg
   Bendera                   Lambang negara                    Presiden
Presiden                     : Barack Obama
Wakil Presiden          : Joseph Biden Jr
Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi 1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen.
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat merupakan sistem yang paling rumit di dunia. Amerika Serikat adalah suatu negara raksasa ( super power ) yang mendapat kemerdekaannya melalui revolusi pada tahun 1776. Sidang Majelis Konstituante sampai pada satu titik yaitu menerima dasar demokrasi Amerika, yang tetap tegak sampai sekarang yakni Konstitusi (UUD) Amerika Serikat. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan yang konstitusi ini bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan konstitusi dilaksanakan dengan sistem presidensial murni.
 Amerika dengan tradisi demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Badan eksekutif terdiri dari presiden beserta para menterinya. Di Amerika Serikat, seorang presiden juga dinamakan "Chief Executive".
Pokok – pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat :
ü  Seperti namanya, bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/ serikat, dengan bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.
ü  Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden Wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.
ü  Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 kamar, yaitu Senat dan Hose of Representatif. Anggota Senat terdiri perwakilan tiap – tiap negara bagian ( masing – masing 2 ). Jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
ü  Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode, dengan sistem Pemilu yang menggunakan sistem distrik.
ü  Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.
ü  Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
ü  Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung ( Supreme of Court ) yang bebas dan merdeka.
ü  Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
ü  Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
ü  Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
ü   Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
ü  Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Diantara ketiga badan tersebut terjadi Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
2)    Indonesia
ll.jpg   index12.jpg      imagessby.jpg
Bendera                 Lambang Negara                   Presiden
Presiden           : Susilo Bambang Yudhoyono
Wakil Presiden: Boediono
Sistem Presidensial di Indonesia yang didasarkan atas UUD 1945 di selingi oleh Sistem Parlementer dalam waktu yang relatif singkat pada tahun 1950-an. Sistem Parlementer tersebut di anggap gagal karena membuat kabinet jatuh bangun dalam waktu singkat, sehingga di tuduh selalu gagal menuntaskan revolusi dan tugas – tugas pembangunan.
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Kriteria – kriteria Sistem Pemerintahan yang dianut UUD 1945 adalah:
©    Sistem Presidensial yang dianut UUD 1945 telah memberikan kewenangan eksekutif kepada Presiden bukan kepada parlemen.
©    Presiden dalam UUD 1945 tidak dapat dijatuhkan secara politik oleh DPR dan ia juga tidak dapat membubarkan DPR. Namun, Presiden dapat dimintai pertanggung jawaban oleh MPR apabila secara jelas telah melanggar UUD 1945.
©    Dalam pemerintahan Indonesia, menteri – menteri adalah pembantu presiden dan diangkat oleh presiden, oleh karena itu, menteri – menteri tersebut bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR, dan bertanggung jawab atas segala pelaksanaan pemerintahan hanya presiden.
Sembilan Prinsip Pokok yang mendasari penyusunan sistem penyelenggaraan negara Indonesia hasil pemikiran para ahli adalah sebagai berikut :
*      Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Prinsip ini merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Dalam kehidupan bernegara, prinsip ke-Mahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.
*      Cita Negara Hukum dan The Rule of Law
Telah ditegaskan dalam konstitusi bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Penyelenggaraan negara didasarkan atas hukum yang berlaku.
*      Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Paham kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, sehingga penyelenggaraan kekuasaan berasal dari, oleh, dan untuk rakyat. Prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dan kedaulatan hukum (nomocratie) hendaklah diselenggarakan secara berdampingan.
*      Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan rakyat dilaksanakan secara langsung melalui sistem perwakilan. Kedaulatan rakyat diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam MPR yang terdiri dari DPR dan DPD sebagai pemegang kekuasaan legislatif, presiden dan wakil presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sementara MA dan MK sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
*      Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Checks and Balances
Sesuai dengan prinsip checks and balances, kedudukan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sejajar dan saling mengontrol. Hal ini memungkinkan kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, dan dikontrol dengan sebaik-baiknya.
*      Sistem Pemerintahan Presidensial
Walaupun pernah mengalami perubahan, namun dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa negara Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
*      Persatuan dan Keragaman (Pluralisme)
Adanya keragaman yang ada di Indonesia merupakan ciri khas serta kekayaan yang harus dipersatukan (united), tetapi tidak boleh disatukan atau diseragamkan (uniformed). Prinsip persatuan Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan kesatuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara persatuan dalam arti negara yang warga negaranya erat bersatu, yang menjamin setiap warga negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan dengan tiada kecuali.
*      Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
Dalam paham demokrasi ekonomi, negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan (welfare state). Meskipun arus kapitalisme sebagai dampak globalisasi berkembang pesat, akan tetapi arah menuju sosialisme juga berkembang sebagai penyeimbang.
*      Cita Masyarakat Madani
Seperti hal nya negara-negara lain, Indonesiapun bercita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur serta sejahtera.
3)    Perancis
index9.jpg  index8.jpg      vign_event_recognition.jpg
                   Bendera                 Lambang Negara               Presiden
Presiden                   : Nicolas Sarkozy
Wakil Presiden        :
Terdorong oleh kegagalan sistem parlementer Republik Prancis ke-4, Presiden De Gaulle dalam tahun 1958 berhasil memperkasai suatu UUD baru. UUD tersebut memperkuat kedudukan badan eksekutif, baik presiden maupun kabinetnya. Dengan demikian, sistem ini lebih menjurus ke sistem presidensial. Kedudukan presiden diperkuat karena dia tidak lagi dipilih oleh anggota badan legislatif, seperti dalam Republik Prancis ke-4, tetapi oleh suatu majelis pemilihan yang terdiri atas 80.000 orang. Mulai tahun 1962, presiden langsung dipilih oleh seluruh rakyat yang berhak memilih. Masa jabatan presiden menjadi tujuh tahun. Selain itu, kekuasaan Presiden untuk bertindak dalam masa darurat diperkuat, di mana presiden boleh mengambil tindakan apa saja yang dianggap perlu untuk mengatasi suatu krisis. Akan tetapi, badan legislatif tidak boleh dibubarkan dan harus terus bersidang dalam masa darurat sekalipun.
Jika timbul pertentangan antara kabinet dan badan legislatif, presiden boleh membubarkan badan legislatif. Undang – undang yang telah di terima badan legislatif. Tetapi tidak disetujui presiden, dapat diajukan langsung kepada rakyat supaya diputuskan dalam suatu referendum, atau dimintakan pertimbangan dari majelis konstitusional. Badan ini mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu undang – undang tidak sesuai dengan undang – undang dasar. Juga penerimaan Mosi dan interpelasi di persulit. Misalnya, sebelum sebuah Mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus di dukung oleh 10 % dari jumlah anggota badan itu. Sampai sekarang sistem ini menunjukkan keseimbangan antara badan eksekutif dam badan legislatif, serta di anggap lebih menjurus ke sistem presidensial.

Secara ringkas ciri-ciri pemerintahan Perancis sekarang ini (Republik Kelima) adalah sebagai berikut:
v Perancis adalah negara kesatuan, demikian pula pada zaman Republik ke Empat.
v Konstitusinya adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku (regid).
v Pemisahan kekuasaan nampak agak jelas, legislatif di tangan Parlemen, eksekutif di tangan Presiden dan yudicial di tangan badan kehakiman.
v Parlemen adalah bicameral, terdiri dari Sidang Nasional (National Assembly) dan Senat tidak terdapat Parliament Sovereignity, Presiden kepala eksekutif tidak dipilih oleh Parlemen, tetapi oleh “electoral College” yang terdiri dari wakil municipal (daerah-daerah/kota-kota).
v Kabinet, terdiri dari Dewan Menteri-Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
v Dewan Konstitusi, yaitu suatu dewan yang beranggotakan 9 orang yang diangkat secara sama oleh Presiden, Ketua Assemblee dan Ketua Senat. Tugas utamanya ialah:
a)    mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan Presiden dan Parlemen.
b)    mengawasi pelaksanaan referendum.
v mengawasi agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
v Civil Service terdiri dari pegawai-pegawai karir yang menterjemahkan kehendak Parlemen ke dalam hak-hak kehidupan dan memaksakan kewajiban kepada orang-orang Perancis.
v Pemerintahan Daerah, dilaksanakan dengan sistem dekonsentrasi bersamaan dengan desentralisasi, dan memiliki daerah-daerah yaitu departemen dan commune.
v Kekuasaan peradilan, berada di tangan para hakim yang diangkat oleh eksekutif. Terbagi menjadi dua, yaitu peradilan kasasi (Court of Casation) dan peradilan hukum administratif meningkat ke Conscil d’Etat. Dalam perkara-perkara yang sulit peradilan dilakukan Tribunal des Conflits.
b.    Sistem Pemerintahan Parlementer
1.    Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintah parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintahan (eksekutif) bertanggung jawab pada parlemen (legislatif).
2.    Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer :
*      Raja/ ratu/ presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
*      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
*      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
*      Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
*      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
*      Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
*      Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.
3.    Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
*     Kelebihan Sisitem Pemerintahan Parlementer
1)    Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2)    Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3)    Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
*     Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
1)    Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2)    Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3)    Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4)    Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
4.    Penyebab kegagalan pemerintahan parlementer
*     Kepala negara memperoleh kekuasaan penuh.
*     Parlemen bubar.
*     Ada kekuatan di luar parlemen yang mengatur suara parlemen.
5.    Negara – Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
1)    Kerajaan Inggris
images22.jpg    images55.jpg    images00.jpg
      Bendera                     Lambang Negara                 Ratu / Presiden
index90.jpg                                                              Ratu / Presiden      : Ellizabeth II
                                                              Wakil Presiden      :Davidn
William   Donald Cameron
         Wakil Presiden    
Negara Inggris sebagai “Mother of Parliaments” telah banyak memberikan sumbangan kepada peradaban dunia, khususnya sumbangan terhadap lembaga-lembaga demokrasi.
Inggris adalah sebuah negara kesatuan ( Unitary State ) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari England, Wales, dan Irlandia Utara. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan monarki namun lebih banyak dipengaruhi oleh sistem pemerintahan parlementer karena badan eksekutif negara beranggotakan Raja / Ratu yang sifatnya tidak dapat diganggu gugat. Walaupun secara formal Raja / Ratu yang membubarkan parlemen dan memberikan instruksi untuk diselenggarakannya pemilihan umum kembali, namun semua itu dilakukan raja atas saran dari perdana menteri. Sehingga bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan di Inggris lebih menonjolkan sistem pemerintahan kabinet, sehingga banyak orang yang memberikan istilah cabinet government (pemerintahan kabinet) kepada negara Inggris.
Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemeintahan monarki konstitusional ( monarki parlementer ). Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of Commons dan House of Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari Raja / Ratu serta kabinet. Negara Inggris ini juga menerapkan sistem dua partai ( two party system ), yaitu partai konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.
Beberapa ciri penting dari Pemerintahan Inggris adalah sebagai berikut.
*      Negara Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.
*      Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.
*      .Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.
*      Parlemen adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip fundamental dari konstitusi.
*      Kabinet, adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.
*      Her Majesty’s Opposition, adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tak tertulis.
*      Mahkota hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan kesatuan nasional, sama seperti bendera dengan lambang Union Jack; tetapi menteri-menterilah yang sebenarnya memerintah.
*      Civil service (dinas sipil) adalah pegawai karier yang mengad ministrasikan hukum dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif dan parlementer.
*      Pemerintah Daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan ada di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah.
*      Badan Peradilan ditunjuk oleh Kabinet.
*      Habeas Corpus adalah hak sipil yang fundamental.
*      The rule of Law, terdiri atas 3 prinsip :
a)    Hukum yang dibuat oleh Parlemen mempunyai supremasi absolut atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyangkut rakyat;
b)    kesamaan di depan hukum, klas-klas dianggap subjek-subjek yang sama oleh hukum, pegawai pemerintah mendapat perlakuan sama dengan warga negara biasa di depan pengadilan;
c)    konstitusi adalah akibat, bukan sebab dari hak-hak individu. Pengadilan menetapkan hak-hak ini atas dasar kebiasaan dan statuta yang ditetapkan oleh Parlemen.
Negara Kesejahteraan (Welfare state), karena rakyatnya telah bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar-standar minimum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2)    Belanda
images99.jpgimages44.jpg  index44.jpg
     Bender                      Lambang Negara             Presiden / Ratu
jeepe.jpg
            Perdana Menteri
Presiden                                        : Ratu Kerajaan Belanda Wilhelmina Armgard
Perdana Menteri                          : Jan Peter Balkenende
*      Pemerintahan negeri Belanda menganut sistem monarki konstitusio nal, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.
*      Sistem parlementer di negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus antara raja dan parlemen.
*      Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertahankan menterinya, sehingga kabinet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di belanda sistem parlementer yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
*      Sebelumnya, pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general, jika raja menganggap sebagian besar anggota staten-general telah berbeda pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.
*      Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut. Karena negara Belanda menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional maka proses pemerintahan ini memiliki suatu dampak yaitu adakalanya datang dari raja itu sendiri karena adanya revolusi rakyat terhadap raja.
Pemerintahan Belanda dipegang oleh ratu Betrix Wilhelmina Armgard sejak tahun 1980 sampai sekarang. Ratu berhak menunjuk seorang wakil untuk menjalankan kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Majelis Rendah. Mereka mempunyai hak inisiatif mengajukan rancangan undang – undang. Belakangan ini Ratu meminta pemimpin Liberal Mark Rutte untuk memimpin koalisi kanan-tengahdengan partai Kristen Demokrat, yang didukung di parlemen oleh Geert Wilders dari Partai Freedom yang anti Islam. Kabinet itu akan menjadi pemerintah minoritas pertama Belanda pascaperang, dan Rutte akan menjadi perdana menteri Liberal pertama sejak 1918. Masalah Belanda saat ini adalah mengenai anggaran dan keimgrasian karena itu Pemerintah berencana akan mengurangi anggaran sebesar 18 miliar euro ( US$25 miliar ) dan menjadi negara defisitdi Uni Eropa setidaknya pada 2013. Pemerintah juga berencana akan melarang penggunaan cadar penutup muka seperti burqa dan memperketat peraturan imigrasi.
c.    Sistem Pemerintahan Referendum
Referendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan. Sistem referendum berarti pelaksanaan pemerintahan di dasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijakan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau eksekutif.
Sistem pemerintahan referendum adalah bentuk sistem pemerintahan yang merupakan variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Sistem ini diterapkan di negara Swiss. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih.
Macam-macam referendum adalah sebagai berikut.
1.    Referendum obligatoir adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat karena dianggap sangat penting
2.    Referendum fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum.
3.    Referendum konsultif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuan nya.
Sistem pemerintahan referendum pun mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, jika dalam negara terdapat suatu permasalahan, rakyat bisa terlibat secara langsung untuk mengatasinya. Kedudukan pemerintah yang cenderung stabil memungkinkan pemerintah lebih berpengalaman dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.
Adapun kekurangannya adalah terletak pada perbedaan pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki rakyat, menyebabkan tidak semua masalah mampu diselesaikan oleh rakyat. Sistem pemerintahan seperti ini tidak cocok diterapkan jika terdapat banyak perbedaan paham antara rakyat dan eksekutif menyangkut kebijakan politik.
d.    Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar
1)    Sistem Parlemen Satu Kamar
Sistem ini timbul berdasarkan pemikiran bahwa jika majelis tingginya demokratis,hal itu merupakan pencerminan majelis rendah yang juga demokratis, sehingga hanya merupakan duplikasi saja. Teori ini pun didukung suatu pendapat bahwa fungsi kamar kedua dapat dilakukan oleh komisi parlementer, seperti meninjau atau merevisi undang-undang.
Hal-hal yang berhubungan dengan sistem parlemen satu kamar adalah sebagai berikut.
1)  Para pendukung menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya pekerjaan berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
2)  Para pengkritik menyatakan bahwa sistem satu kamar menunjukkan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
3)  Kelemahan sistem sau kamar ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sistem dua kamar, misalnya pada periode awal Amerika Serikat. Contoh beberapa pemerintahan subnasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar, antara lain negara bagian Nebraska di Amerika Serikat, Queensland di Australia, semua provinsi da/atau wilayah di Kanada.
2)    Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem parlemen dua kamar merupakan praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan majelis tinggi (House of Lords) dan majelis rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan dengan adanya senat dan dewan perwakilan.
Keberadaan MPR dan DPR di Indonesia bisa dikatakan agak mendekati sistem ini, walau pada praktiknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena MPR tidak melakukan persidangan sesering yang dilakukan DPR.
Bentuk parlemen dengan sistem dua kamar ini dapat dibedakan sebagai berikut.
a)    Federalisme
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Brasil, India, dan Jerman mengaitkan sistem dua kamar dengan struktur politik federal mereka. Misalnya di Amerika Serikat, Australia, dan Brasil, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif tanpa memedulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian. Hal ini untuk memastikan bahwa negara bagian yang lebih sedikit penduduknya lebih banyak. Akan tetapi, di majelis rendah, kursi dimenangkan berdasarkan jumlah penduduk. Di India dan Jerman, majelis tinggi, Rajya Sabha (India) dan Bundesrat (Jerman), bahkan lebih erat terkait dengan sistem federal karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland (Jerman). Ini pernah terjadi di negara Amerika Serikat sebelum amandemen ke-17.
b)    Sistem Dua Kamar Kebangsawanan
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan
Kebangsawanan. Sebagai contoh majelis tinggi (House of Lords) di Britania Raya yang merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah mendominasi politik Britania Raya, sedangkan majelis rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih. Contoh lain, House of Peers di Jepang, yang dihapuskan setelah PD II.
BAB III
PENUTUP
A.   Simpulan
Ä  Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
Ä  Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat lokal (local government).
Ä  Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan  sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif.
è Bentuk Pemerintahan
a.    Bentuk Pemerintahan Klasik
b.    Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
c.    Bentuk Pemerintahan Republik
*      Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sebagai berikut :

Parlementer
Presidensial
Kepala Negara
Presiden / Raja / Ratu
Presiden
Kepala Pemerintahan
Perdana Menteri
Presiden
Eksekutif/Kabinet
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
Merupakan Pembantu Presiden
Eksekutif anggota parlemen?
Ya
Tidak
Eksekutif bisa membubarkan parlemen?
Ya
Tidak
Masa Jabatan Eksekutif Tertentu?
Tidak
Ya
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
Kadang-kadang
Tidak
Pusat Kekuasaan
Parlemen
Tidak ada
Parlemen Mengatur Urusannya sendiri
Tidak
Ya
Setelah penyusun menyelesaikan makalah ini, kita dapat menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan di negara secara global ada 2 yaitu, sistem pemerintah presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Yang pembagiannya didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Pada sistem pemerintahan Parlementer lembaga eksekutifnya mendapat pengawasan langsung dari lembaga legislatif sedangkan pada sistem pemerintahan Presidensial, lembaga eksekutif berada di luar pengawasan lembaga legislatif.
Sistem Pemerintahan yang berbentuk Republik memiliki mekanisme pemerintahan demokratis. Dan sistem pemerintahan yang berbentuk Republik monarki, lembaga – lembaganya bekerja sesuai prinsip – prinsip yang berbeda.
B.   Saran
Suatu sistem pemerintahan sebaiknya tidak dimatangkan dalam konsepnya saja, melainkan diwujudkan dalam bentuk realisasi pelaksanaan yang nyata. Karena sistem pemerintah yang baik sekalipun tidak akan menghasilkan suatu negara yang baik, jika tidak diimbangi dengan pelaksanaan yang baik pula.
DAFTAR PUSTAKA
Rinaldiy.blogspot.com
Dc231.4shared.com
Suteng, Bambang, dkk.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII. Jakarta:Erlangga.
Listyarti, Retno.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta:Esis.
Sumber lain:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen.

DAFTAR NEGARA-NEGARA KERAJAAN DI DUNIA (Lengkap)


Peta Negara-negara monarki di dunia
Ket:
Merah: Monarki mutlak
Oranye: Semi-monarki konstitusional
Hijau tua: Monarki konstitusional
Hijau muda: Commonwealth realms (monarki konstitusional dalam persatuan pribadi)
Pink: Monarki sub-nasional (tradisional)

I. MONARKI
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 tahta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Saat ini, 45 negara di dunia mempunyai penguasa monarki sebagai kepala negara, 16 di antaranya adalah anggota Mahkota kerajaan (Commonwealth Realms) yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negara mereka, yaitu:
1. Inggris Raya
2. Kanada
3. Australia
4. Selandia Baru
5. Papua Nugini
6. Kepulauan Solomon
7. Tuvalu
8. Jamaika
9. Bahama
10. Antigua dan Barbuda
11. Barbados
12. Grenada
13. Belize
14. Saint Lucia
15. Saint Kitts dan Nevis
16. Saint Vincent dan Grenadines
29 Monarki selebihnya adalah Monarki Absolut dan Monarki Konstitusional, yaitu:
17. Spanyol
18. Andorra
19. Monako
20. Vatikan
21. Belgia
22. Belanda
23. Luksemburg
24. Denmark
25. Swedia
26. Norwegia
27. Swaziland
28. Lesotho
29. Maroko
30. Yordania
31. Saudi Arabia
32. Oman
33. Kuwait
34. Qatar
35. Bahrain
36. Bhutan
37. Jepang
38. Kamboja
39. Thailand
40. Malaysia
41. Brunei Darussalam
42. Liechtenstein
43. Tonga
44. Samoa
45. Uni Emirat Arab
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
Penguasa monarki di Indonesia

Peta pembagian wilayah Kesultanan Mataram-Islam (Kasultanan Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, Mangkunegaran dan Pakualaman (1830)
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh kerajaan:
1. Mangkunegaran (Pangeran Adipati)
2. Kasepuhan (Sultan)
3. Kanoman (Sultan)
4. Kacirebonan (Pangeran)
5. Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda)
II. GELAR KEPALA NEGARA MONARKI DI DUNIA
Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.
Contoh gelar Monarki:
* Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
* Emir (Kuwait, Qatar)
* Kaisar (Jepang)
* Pangeran (Monako)
* Sultan (Brunei, Oman)
* Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
* Paus (Vatikan)
III. DAFTAR MONARKI / KERAJAAN DI DUNIA

Peta Persemakmuran Inggris Raya
Berikut ini sejumlah besar monarki di dunia. Bentuk pemerintahan monarki dapat dikombinasikan dengan berbagai macam sistem politik dan ekonomi, dari monarki absolut ke monarki konstitusional dan dari ekonomi pasar ke ekonomi terencana. Beberapa contoh untuk bentuk tertentu monarki adalah:
Monarki yang masih eksis sampai sekarang (tercantum dalam huruf tebal).
Zaman dahulu

Peta Mycenean Yunani dan Timur Tengah sekitar 1450 S.M
* Mesir (c. 3500 SM – 30 SM)
* Kerajaan Tara (c. 3400 BC – 1022 AD)
* Minoan Crete (c. 2600 SM – 1200 SM)
* Gojoseon (c. 2333 SM – 108 SM)
* Kekaisaran Akkadia (c. 23 abad SM – c. abad ke-21 SM)
* Babel (1959 SM – Abad ke-6 SM c.; dicaplok oleh Kekaisaran Persia)
* Mycenaean Yunani (c. 1600 SM – c. 1100 SM)
* Monarki Israel Serikat (c. 1050 SM-930 SM c.); digantikan oleh dua kerajaan berikut:
* Kerajaan Israel (c. 930 SM-722 SM; ditaklukkan oleh Asyur)
* Kerajaan Yehuda (c. 930 SM-586 SM; ditaklukkan oleh Babel)
* Athena (c. 1000 SM – 683 SM)
* Sparta (c. 1300 SM – 192 SM)
* Makedonia (808 SM – 148 SM)
* Magadha (684 SM – 26 SM)
* Kekaisaran Persia (c. 648 SM – 334 SM; menjadi monarki subnasional Kerajaan Makedonia)
* Kekaisaran Persia (323 SM – 1037 M; menjadi monarki subnasional dari Sultinate dari Seljuk)
* Laigin (didirikan c. SM 300-1632)
* Kerajaan Baktria-Yunani (250 SM – 125 SM; menjadi Kushan Empire)
* Kekaisaran Cina (221 SM – 1912 M; diakhiri oleh revolusi)
* Kerajaan Indo-Yunani (180 SM – 10 AD)
* Hasmoneans (140 SM-37 SM, digantikan oleh Dinasti Herodes)
* Herodian Dinasti (37 SM-92 M)
* Ulaid, c. Abad ke-1 SM – 1201
* Kekaisaran Kushan (105 BC – 270 AD; menjadi Kidarite Kingdom)
* Silla (57 SM – 935 AD)
* Goguryeo (37 SM – 668 AD)
* Kekaisaran Romawi (31 SM – 476 AD)
* Baekje (c. 18 SM – 660 AD)
* Funan (c. abad ke-1 AD – c. abad ke-7; diserap ke dalam bahasa Kekaisaran Khmer)
* Negara Gangga (c. abad ke-1 – 1026)
* Kerajaan Indo-Parthia (abad ke-1 c. – c. 106)
* Västergötland (c. abad ke-1 – c. 6 hingga abad ke-12; diserap oleh Swedia)
* Aidhne (pra abad ke-1 – 1543)
* Sri Ksetra (c. abad ke-1 – 656)
* Cóiced Ol nEchmacht – pra abad ke-2 AD c. 600.
* Kerajaan Chera (c. abad 3 SM – 1102 Masehi; menjadi Kerajaan Venad)
* Kerajaan Chola (c. abad ke-3 SM – 1279 Masehi; diserap ke dalam Kerajaan Pandyan)
* Sriwijaya (c. abad ke-3 AD – c. 1400; menjadi Kesultanan Malaka)
* Kekaisaran Sassania * (226-651; dicaplok ke dalam Kekaisaran Persia)
* Gupta Empire (240-550)
* Kerajaan Osraige, abad c.4th – c. 1556.
* Kerajaan UI Failghe, setidaknya abad ke-4 – abad ke-16.
* Kekaisaran Jepang (c. abad ke-4)
* Kerajaan Kedah (630 – 1136; menjadi Kesultanan Kedah)
* Kerajaan Kidarite (c. abad ke-4 – abad ke-5 c.)
* Kerajaan Powys (c. abad ke-4 – 1284; diserap ke Inggris)
* Kekaisaran Bizantium (324 – 1453; diserap ke dalam Kekaisaran Ottoman)
* UI Maine, Irlandia, c.357-c.1611.
* Munster (c.300 abad ke-12)
* Kerajaan Gwynedd (c. abad ke-5 – 1209; diserap ke Wales)
* Connacht (abad 4th/5th – 1478)
* Máenmaige (abad 581-pra 8th/9th)
* Suebi (410-584)
* Tethbae (5 pra – abad ke-11)
* Merovingian (410-751)
* Ailech (5-abad – 1185)
* Kerajaan Visigoth (475-718)
* Kerajaan Ostrogoth (489-553; diserap ke dalam Kekaisaran Bizantium)
* Kerajaan Terengganu (c. abad ke-6 – abad ke-15 c.; menjadi monarki subnasional Malaka)
* Dal Riata (abad ke-6 pra – 839)
* Kerajaan Pattani (c. 500 – abad ke-11 c.; menjadi monarki subnasional Sriwijaya)
* Kekaisaran Franka (509-843; menjadi Kekaisaran Romawi Suci)
* Kerajaan Mide (c. 530’s – 1173)
* Chenla (550 – c. 715)
* Mercia (585-918; diserap ke Inggris)
* Ui Fiachrach Muaidhe (c. 600 – c.1603)
* kerajaan Frisia (sekitar 600-734;. Dihancurkan oleh Franka)
* Brega (604 pra – 1171)
* Cnogba / Knowth (abad ke-10 634 pra)
* Conaille Muirtheimne (pra 668-setelah 1081)
* Kerajaan Breifne (abad ke-6 – 1605)
* Champa (c. abad ke-7 – 1832)
* Kesultanan Brunei (c. abad ke-7 – 1959; menjadi monarki mutlak dengan konstitusi)
* Kekaisaran Bulgaria Pertama (681 – 1018; diserap ke dalam Kekaisaran Bizantium)
* Airgíalla (pra 697 AD – 1590)
* Deis Mumhain (pra 697-c.1244)
* Balhae Pertama (698-926)
Abad Pertengahan dan Renaissance

Peta eropa dan laut tengah (1097)
* Loch Gabhair (abad ke-8-11)
* Kerajaan Asturias (718-924; diserap oleh Kerajaan Leon)
* Maigh Seóla (pra-752 AD. – 1051)
* Umaill (pra-773 AD – c. 1603)
* Kesultanan Maroko (780 – 1957; menjadi monarki konstitusional)
* Kekaisaran Khmer (802 – 1431; menjadi Kerajaan Khmer)
* Kerajaan Axum (400 bc – 500;)
* Raja Tertinggi Irlandia (c.800-1198)
* Kerajaan Swedia (970 – 1866; menjadi monarki konstitusional)
* Kerajaan Navarre (824 – 1512; diserap ke dalam Kerajaan Spanyol)
* Murcia (825 – 1243; menjadi monarki subnasional dari Kerajaan Kastilia)
* Kekaisaran Romawi Suci (843 – 1806; dibubarkan setelah kekalahan oleh Napoleon)
* Kerajaan Skotlandia (843 – 1707; bersatu dengan Kerajaan Inggris untuk menjadi Kerajaan Britania Raya)
* Kerajaan Pagan (849 AD – 1364 AD)
* Kerajaan Dublin (853-1171)
* Kerajaan Norwegia (872 – 1814; menjadi monarki konstitusional dengan Penguasa Swedia sebagai Raja)
* Kerajaan León (913 – abad ke-16 c.; diserap ke dalam Kerajaan Spanyol)
* Dinasti Goryeo (918 – 1392; menjadi Dinasti Joseon)
* Kerajaan Aragon (925 – 1479; menjadi Kerajaan Spanyol)
* Kerajaan Kroasia (Abad Pertengahan) (925-1102)
* Kerajaan Inggris (927 – 1707; bersatu dengan Kerajaan Skotlandia menjadi Kerajaan Britania Raya)
* Castile (930 – 1479; menjadi Kerajaan Spanyol)
* Magh Luirg (c.956-c.1585)
* Kesultanan Mesir (972 – 1517; menjadi monarki subnasional dari Kerajaan Ottoman)
* Kerajaan Denmark (980 – 1848; menjadi monarki konstitusional)
* Kesultanan Seljuk (1037-1307)
* Kerajaan NRI (1043-1911)
* Síol Anmchadha (1.066 pra – setelah 1567)
* Kerajaan Venad (1102 – c. 1750)
* Thomond (1118-1543)
* Kerajaan Desmond (1118-1596)
* Kerajaan Portugal (1139-1910)
* Grand Duchy Vladimir-Suzdal (1168-1362; menjadi Kerajaan Muscovy)
* Kekaisaran Bulgaria Kedua (1185-1396); diserap ke dalam Kekaisaran Ottoman)
* Despotate dari Epirus (1204-1479; diserap ke dalam Kekaisaran Ottoman)
* Kekaisaran Nicea (1204-1265; diserap ke dalam Kekaisaran Bizantium)
* Kekaisaran Trebizond (1204-1461)
* Kekaisaran Mongol (1206-1368)
* Kerajaan Wales (1208-1283; diserap oleh Inggris)
* Kerajaan Serbia (1217-1395)
* Kekaisaran Aztec (diketahui ada sebelum 1233 Ditaklukkan oleh Spanyol 1521; monarki Wayang melalui 1565)
* Kerajaan Sukhothai (1238-1438; diserap ke dalam Kerajaan Ayutthaya)
* Lanna (1259 – 1939)
* Kerajaan Andorra (1278 – 1993; menjadi monarki konstitusional)
* Kekaisaran Ottoman (1299 – 1923)
* Kekaisaran Serbia (1345-1371; dinasti punah)
* Kerajaan Ayutthaya (1350 – 1767; menjadi Kerajaan Siam)
* Kerajaan Vidin (1356-1396; diserap ke dalam Kekaisaran Ottoman)
* Kepangeranan Muscovy (1362-1576; menjadi Tsardom Rusia)
* Kerajaan Ava pertama (1364-1527)
* Dinasti Joseon (1392 – 1897; menjadi Kekaisaran Korea, kemudian diduduki Jepang)
* Ashanti (c. 1400-1900; menjadi monarki subnasional Gold Coast)
* Kesultanan Malaka (1400-1511; berakhir dengan pendudukan Portugis)
* Kelantan (1411-1499; menjadi monarki subnasional Malaka)
* Kesultanan Sulu (1412 – 1898, diduduki oleh Amerika Serikat)
* Kerajaan Ryukyu (1429 – 1879; digabungkan ke Jepang)
* Kerajaan Khmer (1431 – 1954; menjadi Kerajaan Kamboja)
* Kerajaan Spanyol (1479 – 1812; menjadi monarki konstitusional)
* Persia (1500 – 1935; menjadi Kerajaan Iran)
* Kesultanan Maguindanao (1505 – abad ke-19; diduduki oleh Spanyol)
* Bunyoro (c. 1520-1899; menjadi monarki subnasional dari Britania Raya)
* Kerajaan Pegu (1527-1531)
* Kesultanan Johor (1528 – 1946; menjadi monarki subnasional oleh Malayan Union)
* Kesultanan Perak (1528 – 1874; menjadi monarki subnasional dari Britania Raya)
* Kesultanan Maguindanao (1205 – abad ke-19; dicaplok oleh Spanyol)
* Kesultanan Sulu (1450 – 1936, dimasukkan ke dalam Persemakmuran Filipina)
* Kerajaan Taungoo (1531 – c. 1610)
* Tsardom Rusia (1576-1721; menjadi Kekaisaran Rusia)
* Kerajaan Ava kedua (1613-1752)
Abad Pencerahan dan sekarang

Tahun dari penghapusan terbaru dari monarki di Eropa dan wilayah di dekatnya. Sebuah persegi panjang hijau menunjukkan bahwa monarki itu dikembalikan setelah tahun itu dan saat ini masih berlaku. Jika suatu negara tidak memiliki tahun, hal itu berarti bahwa negara tersebut tidak pernah memiliki sebuah pemerintahan monarki (misalnya: Swiss) atau kerajaan tersebut masih tetap berdiri sampai memasuki sejarah modern sekarang ini (misalnya: Swedia, Denmark dan Norwegia). Perhatikan bahwa tahun tidak selalu menandai berakhirnya suatu monarki nasional independen tetapi informasi mengenai wilayah itu tertutup (misalnya: Ukraina).
Monarki Konstitusional
Sebuah monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui seorang raja yang dipilih atau sebagai kepala negara secara turun-temurun .
Monarki Konstitusional Kesatuan

Peta eropa pada saat perjanjian perdamaian westpalia (1648)
Monarki Konstitusional Kesatuan adalah negara kesatuan yang diatur secara konstitusional sebagai satu unit tunggal, dengan legislatif konstitusional dibuat tunggal;
* Kerajaan Inggris (c. 1630-1707; bergabung dengan Kerajaan Skotlandia menjadi Kerajaan Britania Raya)
* Kerajaan Inggris (1707-1800, menjadi Inggris Raya dan Irlandia)
* Inggris Raya dan Irlandia (1800-1921; menjadi Inggris Raya dan Irlandia Utara)
* Kerajaan Bohemia (1806-1918; dibubarkan setelah Perang Dunia I)
* Kerajaan Hongaria (1806-1867; menjadi bagian dari Kekaisaran Austria-Hongaria)
* Kerajaan Spanyol (1812-1873 (Republik Spanyol Pertama, 1873-1874; Restorasi, 1874-1931; Republik Spanyol Kedua, 1931-1939; Perang Saudara Spanyol, 1936-1939; kediktatoran di bawah Franco, 1939-1976; monarki konstitusional dipulihkan 1976-sekarang)
* Kerajaan Norwegia (1814-sekarang, Penguasa Swedia sebagai Raja 1814-1905, Independen pada 1905)
* Kerajaan Belanda (1815-sekarang)
* Kekaisaran Meksiko (1821-1823; diakhiri dengan pelepasan paksa, 1864-1867; diakhiri oleh pembunuhan)
* Kerajaan Portugal (1822-1910; diakhiri oleh revolusi)
* Kekaisaran Brasil (1824-1889)
* Kerajaan Belgia (1830-1980; menjadi monarki konstitusional federal)
* Kerajaan Hawaii (1840-1894; berakhir dengan kudeta)
* Kerajaan Yunani (1843-1924; peralihan pemerintahan republik, 1935-1974; diakhiri oleh plebisit)
* Kerajaan Denmark (1848-sekarang)
* Kerajaan Italia (1861-1946; berakhir dengan referendum)
* Kerajaan Liechtenstein (1862-sekarang)
* Kerajaan Swedia (1866-sekarang)
* Grand Duchy of Luxembourg (1867-sekarang)
* Kerajaan Rumania (1859-1881; berubah menjadi Kerajaan)
* Kerajaan Rumania (1881-1947; diakhiri dengan pelepasan paksa)
* Kerajaan Serbia (1817-1882; berubah menjadi Kerajaan)
* Kerajaan Serbia (1882-1918; bergabung ke dalam Kerajaan Serbia, Kroasia dan Slovenia)
* Kerajaan Frickgau (1802-1803; 364 Hari di bawah Prancis, bergabung dengan Swiss)
* Selandia Baru (1907-sekarang)
* Kerajaan Bulgaria (1908-1946); berakhir dengan referendum)
* Uni Afrika Selatan (1910-1961); berakhir dengan referendum)
* Princedom Montenegro (1852-1910), berubah menjadi Kerajaan
* Kerajaan Montenegro (1910-1918; bergabung ke dalam Kerajaan Serbia, Kroasia dan Slovenia)
* Kerajaan Serbia, Kroasia dan Slovenia (1918-1929, berubah menjadi Yugoslavia)
* Kerajaan Finlandia (1918; berakhir dengan pemilihan parlemen)
* Inggris Raya dan Irlandia Utara (1921-sekarang)
* Kerajaan Yordania (1921-sekarang)
* Kerajaan Mesir (1922-1953; berakhir dengan kudeta militer)
* Kerajaan Yugoslavia (1929-1941; berubah menjadi sebuah negara komunis di 1945)
* Kerajaan Irak (1932-1958; Berakhir oleh kudeta)
* Kerajaan Thailand (1932-sekarang)
* Jepang (1889-sekarang)
* Jamaika (1962-sekarang)
* Samoa (1962-2007)
* Barbados (1966-sekarang)
* Kerajaan Lesotho (1966-sekarang)
* Saint Vincent dan Grenadines (1969-sekarang)
* Bahama (1973-sekarang)
* Kerajaan Bahrain (1971-1975; konstitusi dibatalkan, 2002-sekarang)
* Grenada (1974-sekarang)
* Papua New Guinea (1975-sekarang)
* Kepulauan Solomon (1976-sekarang)
* Tuvalu (1978-sekarang)
* Saint Lucia (1979-sekarang)
* Antigua dan Barbuda (1981-sekarang)
* Belize (1981-sekarang)
* Saint Kitts dan Nevis (1983-sekarang)
* Kerajaan Nepal (1990-2008; berubah menjadi republik)
* Kerajaan Andorra (1993-sekarang)
* Kerajaan Kamboja (1993-sekarang)
* Kerajaan Bhutan (2008-sekarang; monarki absolut kesatuan dari 1907 dan diubah menjadi monarki konstitusional pada tahun 2008)
Monarki Konstitusional Federal

Peta eropa (1815-1905)
Monarki Konstitusional Federal adalah negara federal di mana sejumlah entitas federasi disatukan di bawah pemerintah federal dan raja tunggal, yang bertindak sebagai kepala negara seremonial.
* Kerajaan Belanda Serikat (1815-1830)
* Dominion Kanada (1867-1982), Kanada (1982-sekarang)
* Commonwealth of Australia (1901-sekarang)
* Malaysia (1957/1963-sekarang)
* Uni Emirat Arab (1971-sekarang)
* Kerajaan Belgia (1980-sekarang)
Monarki Konstitusional Terpilih
* Malaysia (1957/1963-present)
* Samoa (1962-2007)
Monarki Absolut / Mutlak
Sebuah monarki absolut / mutlak merupakan bentuk pemerintahan monarki di mana penguasa memiliki kekuasaan untuk memerintah diwilayah negaranya dan warga negaranya bebas, tanpa undang undang atau oposisi langsung dengan hukum yang berlaku secara terorganisir .
Monarki Mutlak Kesatuan

Berbagai daerah di dunia yang pada suatu waktu adalah bagian dari Kerajaan Inggris. Wilayah seberang lautan Inggris saat ini digarisbawahi dengan warna merah.
Monarki Mutlak Kesatuan adalah negara kesatuan yang diatur sebagai satu unit tunggal oleh seorang pemimpin turun-temurun atau dipilih tunggal. Beberapa orang atau memiliki legislatif tunggal, yang mungkin atau tidak mungkin dibuat konstitusional.
* Busoga (sekitar awal abad ke-18 – 1961; menjadi monarki subnasional Uganda)
* Monarki Cokossian (sekitar awal abad ke-18 – 1884; menjadi monarki subnasional Jerman)
* Monarki Wogodogo (sekitar 1690-1896; menjadi monarki subnasional Perancis)
* Emirat Abu Dhabi (sekitar abad ke-18 – 1971; menjadi monarki subnasional dari Uni Emirat Arab)
* Buganda (sekitar abad ke-18 – 1961; menjadi monarki subnasional Uganda)
* Emirat Dubai (sekitar abad ke-18 – 1971; menjadi monarki subnasional dari Uni Emirat Arab)
* Negeri Sembilan (sekitar abad ke-18 – 1873; menjadi monarki subnasional dari Britania Raya)
* Emirat Ras al-Khaimah (sekitar abad ke-18 – 1972; menjadi monarki subnasional dari Uni Emirat Arab)
* Kekaisaran Rusia (1721-1917; diakhiri oleh revolusi)
* Kesultanan Terengganu (1724 – sekitar abad ke-19; menjadi monarki subnasional dari Siam)
* Emirat Sharjah (sekitar 1727-1971; menjadi monarki subnasional dari Uni Emirat Arab)
* Kekaisaran Burma ketiga (sekitar 1760-1885)
* Kerajaan Siam (1768-1932; menjadi monarki konstitusional, Kerajaan Thailand)
* Grand Kerajaan Finlandia (1772-1809; menjadi monarki subnasional dari Kekaisaran Rusia)
* Emirat Umm al-Quwain (1775-1971; menjadi monarki subnasional dari Uni Emirat Arab)
* Kerajaan Nepal (1775-1990; menjadi monarki consititutional)
* Kerajaan Bahrain (1783-1971; menjadi monarki konstitusional; 1975-2002, menjadi monarki konstitusional)
* Ankole (sekitar 1800-1901; menjadi monarki subnasional Uganda)
* Kekaisaran Austria (1804-1867; menjadi Kekaisaran Austria-Hongaria)
* Kerajaan Belanda (1806-1810, dalam Perancis; menjadi monarki konstitusional)
* Kerajaan Hongaria (1806-1867; menjadi Kekaisaran Austria-Hongaria)
* Kerajaan Liechtenstein (1806-1862; menjadi monarki konstitusional)
* Kerajaan Hawaii (1810-1840; menjadi monarki konstitusional)
* Kerajaan Polandia (1815-1865; dalam Kekaisaran Rusia; diserap oleh Kekaisaran Rusia)
* Kerajaan Brasil (1816-1824; menjadi monarki konstitusional)
* Kerajaan Lesotho (1818-1868; menjadi monarki subnasional dari Britania Raya)
* Emirat Ajman (1820-1971; menjadi monarki subnasional dari Uni Emirat Arab)
* Kerajaan Yunani (1832-1843; menjadi monarki konstitusional)
* Kekaisaran Austria-Hongaria (1867-1918; dibubarkan setelah Perang Dunia I)
* Kerajaan Bhutan (1907-2008; kekuasaan mutlak sukarela dibatalkan oleh raja pada tahun 1969, menjadi monarki konstitusional pada tahun 2008)
* Kerajaan Arab Saudi (1932-sekarang)
* Kerajaan Iran (1935-1979; diakhiri oleh revolusi)
* Kerajaan Kamboja (1954-1970; Berakhir oleh kudeta militer; kembali sebagai monarki konstitusional)
* Kesultanan Brunei (1959-sekarang; konstitusi menetapkan Sultan sebagai penguasa mutlak)
* Kerajaan Swaziland (1986-sekarang)
* Kerajaan Afghanistan (1926-1973; menjadi Republik Afghanistan setelah kudeta tanpa kekerasan)
Monarki MutlakTerpilih
* Tahta Suci (Vatican City) (c. abad ke-4 – sekarang; monarki mutlak)
Monarki sub-nasional

Peta wilayah Uni Emirat Arab (terdiri dari 7 Emirat Independen:Abu Dhabi, Ajman, Fujairah, Sharjah, Dubai, Ras al-Khaimah and Umm al-Qaiwain)
Sebuah monarki sub-nasional adalah wilayah yang diatur oleh seorang pemimpin turun-temurun, tetapi berada dibawah pemerintahan nasional yang lebih tinggi, baik dalam bentuk monarki atau republik.
* Kesultanan Kelantan (sekitar abad ke-3 – sekarang; dalam Funan, Khmer Empire, Sriwijaya, Siam, British Empire, Federasi Malaya, dan Malaysia)
* Kesultanan Kedah (sekitar abad ke-7 – sekarang, di dalam Malaka, Siam, British Empire, Federasi Malaya, dan Malaysia)
* Kesultanan Pahang (sekitar abad ke-8 – sekarang; dalam Sriwijaya, Siam, Kesultanan Malaka, Aceh, Johor, Kerajaan Inggris, Amerika Federated Melayu, Federasi Malaya, dan Malaysia)
* Kesultanan Perlis (sekitar abad ke-8 – sekarang; dalam Kedah, Siam, Kerajaan Inggris, Uni Malaya, dan Malaysia)
* Kerajaan Bohemia (c. abad ke-9 – 1806; dalam Kekaisaran Romawi Suci; menjadi monarki konstitusional)
* Kerajaan Jerman (c. abad ke-11 – 1806; dalam Kekaisaran Romawi Suci; menjadi Kekaisaran Austria)
* Luxembourg (963 – 1867; dalam Kekaisaran Romawi Suci, Bohemia, Belanda, Austria, Perancis dan Belgia; menjadi monarki konstitusional)
* Kerajaan Hongaria (1000 – 1806; dalam Kekaisaran Romawi Suci; menjadi monarki konstitusional)
* Kerajaan Pattani (sekitar abad ke-11 – 1909; dalam Sriwijaya, Kerajaan Ayutthaya, Siam, terintegrasi antara Thailand dan Malaysia)
* Murcia (1243-1304; dalam Kerajaan Kastilia, Kerajaan Aragon; diserap ke Castile)
* Vaduz (1342 – 1806; dalam Kekaisaran Romawi Suci; menjadi monarki mutlak Liechtenstein)
* Kesultanan Terengganu (sekitar abad 15 – 1724; dalam Malaka, menjadi monarki mutlak)
* Kesultanan Selangor (1740-sekarang; di Belanda, Kerajaan Inggris, Negara Federasi Malaya, Federasi Malaya, dan Malaysia)
* Kesultanan Yogyakarta (1755-sekarang; dalam Hindia Belanda, Kekaisaran Jepang, Republik Indonesia Serikat (1945-1950), dan Republik Indonesia (1950-sekarang))
* Kesultanan Terengganu (c. abad ke-19 – sekarang, di dalam Siam, Kerajaan Inggris, Federasi Malaya, dan Malaysia)
* Grand Duchy Finlandia (1809-1918; dalam Kekaisaran Rusia; menjadi monarki konstitusional, Kerajaan Finlandia)
* Kerajaan Māori (1865-sekarang; dalam Dominion Selandia Baru)
* Kerajaan Lesotho (1868-1966; menjadi monarki konstitusional)
* Negeri Sembilan (1873-sekarang; dalam Kerajaan Inggris, Federasi Malaya, dan Malaysia)
* Kesultanan Perak (1874-sekarang; dalam Kerajaan Inggris, Negara Federasi Malaya, Federasi Malaya, dan Malaysia)
* Kerajaan Bulgaria (1879-1908; dalam Kekaisaran Ottoman, menjadi monarki konstitusional)
* Kerajaan Cokossia(1884-sekarang, dalam Jerman, Prancis, dan Togo)
* Kerajaan Wogodogo (1896-sekarang; dalam Perancis dan Burkina Faso)
* Bunyoro (1899-1966; dalam Kerajaan Inggris, dan Uganda, dihapuskan, 1993-sekarang; di Uganda)
* Ashanti (1900-sekarang; di Ghana)
* Ankole (1901-1966; dihapuskan; 1993-sekarang; di Uganda)
* Kerajaan Mesir (1917-1922; dalam Kerajaan Inggris, menjadi monarki konstitusional)
* Kesultanan Johor (1946-sekarang; dalam Uni Malaya, Federasi Malaya, Malaysia)
* Buganda (1961-1966; dihapuskan; 1993-sekarang; di Uganda)
* Busoga (1961-1966; dihapuskan; 1993-sekarang; di Uganda)
* Emirat Abu Dhabi (1971-sekarang; dalam Uni Emirat Arab)
* Emirat Ajman (1971-sekarang; dalam Uni Emirat Arab)
* Emirat Dubai (1971-sekarang; dalam Uni Emirat Arab)
* Emirat Fujairah (1971-sekarang; dalam Uni Emirat Arab)
* Emirat Sharjah (1971-sekarang; menjadi monarki subnasional dari Uni Emirat Arab)
* Emirat Umm al-Quwain (1971-sekarang; dalam Uni Emirat Arab)
* Emirat Ras al-Khaimah (1972-sekarang; dalam Uni Emirat Arab)
Monarki Bersama

Peta wilayah Kekaisaran Austria-Hungaria (1867-1918)
Raja mungkin memerintah atas beberapa wilayah kekuasaan kerajaan atau dalam berbagai bentuk politik, serikat dinasti, pribadi atau asosiasi.
* Antara 925 dan 1035 Kerajaan Aragon berbagi monarki dengan Kerajaan Navarre.
* Kerajaan León dan Kastilia dipersatukan tiga kali di bawah raja yang sama, pertama antara 1037 dan 1065, sekali lagi 1072-1157, dan akhirnya antara 1230 dan kadang-kadang pada abad 16.
* Antara 1072 dan 1095 León, Castile, dan Galicia bersatu di bawah raja bersama, setelah Portugal dipisahkan di bawah dinasti yang berbeda, dan yang lainnya diserap oleh Spanyol.
* Uni Kalmar pada periode antara 1397 dan 1536 di mana Denmark, Norwegia dan Swedia berbagi raja yang sama dengan tiga negara independen. Norwegia dan Denmark terus berbagi monarki (1536-1814). Norwegia kemudian bersatu di bawah monarki yang sama dengan Swedia (1814-1905).
* Dari 1490 sampai 1740 Hungaria dan Bohemia (bagian dari Kekaisaran Romawi Suci) berbagi monarki. Hubungan ini diperluas dengan penambahan Jerman pada sekitar 1560, dan secara singkat Napoli dan Sardinia pada tahun 1707, dan Sisilia pada 1714 untuk kemerdekaan mereka masing-masing pada tahun 1735, 1720, dan 1734 . Setelah 1734 Hungaria dan Bohemia berlanjut dalam hubungan serikat pribadi mereka sampai Jerman bergabung kembali pada tahun 1790. Kekaisaran Jerman Austria diganti pada 1804. Tiga negara tetap dalam situasi ini sampai kesatuan itu berakhir pada masa setelah Perang Dunia I, pada tahun 1918. Kekaisaran Austria-Hongaria sendiri adalah kesatuan Kekaisaran Austria dan Kerajaan Hungaria antara 1867 dan 1918.
* Dari 1541, Raja Henry VIII dari Inggris dinyatakan Raja Irlandia, setelah dikucilkan oleh Paus dan kehilangan gelar penguasa Irlandia. Inggris dan Irlandia bergabung dalam sebuah serikat pribadi sampai 1603, ketika James VI dari Skotlandia menjadi raja Inggris dan Irlandia. Ketiga mahkota tetap dalam persatuan pribadi sampai 1707 ketika Inggris dan Skotlandia disatukan oleh UU Persatuan 1707 untuk menjadi Kerajaan Britania Raya. Kedua mahkota tetap berada di bawah serikat pribadi sampai UU Persatuan 1801 ketika kerajaan menjadi Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia. Persatuan ini berlangsung hingga Kemerdekaan Irlandia pada 1921 ketika terjadi pemisahan dari 26 kabupaten di selatan Irlandia, kemudian Inggris secara resmi menjadi Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) sampai saat ini.
* Dari 1580-1640, Portugal berada di bawah monarki bersatu dengan Spanyol, pada periode yang dikenal sebagai Uni Iberia.
* Antara 1867 dan 1890 Luksemburg dan Belanda berbagi raja yang sama.

Sabtu, 23 Agustus 2014

RANGKUMAN
Dasar-Dasar Ilmu Hukum

Dasar-Dasar Ilmu Hukum

Pengertian dan batasan ilmu hukum positif
Menurut G Radbruch dalam Rechts philosophie adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu atau disebut sebagai ius constitutum , (bukan ius constituendum atau ius naturale atau natural law.) Sebagai reaksi dari adanya ratio scripta. sebagai reaksi dari natural law yang berasal dari wahyu Ilahi. Sebagai koreksi bagi kita ,pendapat itu adalah salah . Ilmu di dunia ini hanyalah bagaikan setetes air dari lautan yang Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku), sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities (humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan consensus Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu pastialam/naturwissenschaften. Jurist sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya adanya alasan pemaaf, alasan pemberat hukuman.
Arti &Tujuan Hukum

Individu, masyarakat dan hukum.
Manusia sebagai makhluk social didalam melakukan hubungan di masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga diperlukan Hukum.

Arti / definisi Hukum

Van Apeldorn
Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah – larangan), yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.

Soedjono Dirdjosisworo, :
Hukum dalam arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para petugas, hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma ( yang meliputi kaedah agama (sebagai sumber kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), norma kesusilaan / budi sebagai sumber moral, norma kesopanan / fatsoen sebagai sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum, hukum dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam arti ilmu hukum.

Unsur- Unsur Hukum
Ø Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
Ø Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib;
Ø Peraturan itu bersifat memaksa;
Ø Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Ciri hukum
Ø Perintah larangan kontradiksi
Ø Izin x dispensasi
Ø Melakukan sesuatu x Tidakmelakukan sesuatu

Sifat Dan tujuan hukum

Sifat hukum
Biasanya dalam hukum privat adalah mengatur dan dalam hukum publik , memaksa

Tujuan / fungsi hukum
Keadilan dapat dicapai melalui keteraturan, ketertiban, kepastian
QS Al Maidah : 8 :

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri karena ALLAH, menjadi saksi dengan keadilan, janganlah kamu tertarik karena kebencian mu kepada satu kaum, sehingga kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada taqwa dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa apa yang kamu kerjakan.

HUKUM & KAIDAH SOSIAL
Dalam hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat mengatur kehidupannya. Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma / kaidah social atau dalam bentuk aturan hukum. Kaidah social yang ada di masyarakat, dibedakan ke dalam norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Berlakunya kaidah / norma sosial di dalam masyarakat terjadi apabila telah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati. Dalam hal ini disebut telah menjadi moral positif

Macam norma
Norma sosial, terdiri dari :

Norma Agama
Norma kesusilaan
Norma Kesopanan

Norma Hukum
Ø Norma /kaidah agama
Ø merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh pemeluknya
Ø Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
Ø Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
Ø Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan hablumminannas
Ø Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.
Norma kesusilaan
Ø Norma budi ,juga norma etik atau adat kebiasaan
Ø Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk yang bermoral.
Ø Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
Ø Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
Ø Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
Ø Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati / dipatuhi.

Norma kesopanan
Ø Disebut juga norma fatsoen .
Ø Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
Ø Hal ini tergantung pada lingkungannya.
Ø Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
Ø Mengikat tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya..
Ø Kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
Ø Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral.
Ø Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum
Norma hukum
Ø Adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
Ø Sifatnya memaksa dan melindungi.
Ø Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
Ø Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hubungan antara norma hukum Dan norma sosial
Ø Norma social tidak diatur oleh undang-undang.
Ø Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas legalitas.
Ø Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari penguasa.
Ø Norma social mengikat karena dipatuhi oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
Ø Hubungan antara norma social dan norma hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat
HUKUM DAN KEKUASAAN
Ø Hakekat kekuasaan dan hubungannya dengan hukum
Ø Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
Ø Sanksi Hukum
Ø Hakekat kekuasaan
Ø Pada umumnya masyarakat menyamakan pengertian kekuasaan (power) dengan kekuatan ( force).
Ø Orang yang mempunyai kekuatan fisik seringkali dikuasai oleh orang yang mempunyai kekuasaan.
Ø Kekuasaan sering bersumber dari wewenang formal ( formal authority).
Ø Kewenangan formal memberikan seseorang untuk berkuasa melakukan sesuatu yang bertujuan untuk menegakkan hukum.
Ø Tanpa kekuasaan, maka penegakan hukum sulit terlaksana.
Hubungan Kekuasaan dan hukum
Ø Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
Ø Dikatakan oleh Blaise Pascal “justice whitout might is helpless might without justice is tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Ø Kekuasaan memberikan kewenangan pada seseorang. pada dasarnya adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain.
Sumber Kekuasaan
Ø Kekuasaan dapat bersumber dari adanya kekuatan fisik, kekuasaan ekonomi atau tingkat pemahaman dan pengamalan agama yang tinggi dalam diri seseorang.
Ø Kelebihan moral pada seseorang merupakan kekuatan yang berasal dari dukungan dari orang- orang yang dalam penguasaannya.
Ø Pemegang kekuasaan tidak boleh orang yang bermoral rendah ( Harus ada persiapan moral untuk dapat menjadi penguasa.)
Ø Penguasa yang baik adalah yang memiliki semangat mengabdi kepada kepentingan umum (sense of public service).
Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
Ø Kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum.
Ø Harus jelas batas-batas kewenangan yang diberikan. ( menghindari penafsiran ganda terhadap rumusan kewenangannya).
Ø Rumusan atau batasan yang tidak jelas mengenai kewenangan akan mengakibatkan adanya kecenderungan penyalah gunaan kewenangan.
Ø Batasan kewenangan dari pemegang kekuasaan harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Ø Selanjutnya rakyat melalui wakil-wakilnya dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja dari pemegang kekuasaan.
Ø Apabila ada pejabat yang melalukan penyalah gunaan kewenangan, maka pasti disitu telah terjadi suatu pelanggaran norma dan mayarakatlah yang pasti akan dirugikan
Sanksi Hukum
Ø Pengertian Dan hakekat
Ø Macam Sanksi Hukum

Pengertian Dan hakekat Sanksi Hukum
Ø Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum.
Ø Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum.
.Macam Sanksi Hukum
Ø Sanksi pidana
Ø Sanksi perdata
Ø Sanksi administrasi
Sanksi pidana
Ø Dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum pidana mengakibatkan perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda ( penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu dalam penerapan hukum pidana harus mendasarkan pada hukum acara pidana yang jelas. Hal ini untuk memberikan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.

Sanksi perdata
Ø Adalah sanksi yang diterapkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu perikatan.
Ø Sanksi perdata diberikan dalam bentuk ganti rugi dan denda.
Sanksi administrasi
Ø Dapat berbentuk penolakan pemberian izin,setelah dikeluarkannya izin sementara, mencabut izin yang telah diberikan.
Ø Penerapan sanksi administrasi biasanya berkaitan dengan suatu kegiatan usaha yang dianggap telah terjadi suatu pelanggaran administrasi
Ø Jenis sanksi administratif
Ø Jenis sanksi administratif
Ø Bestuursdwang (paksaan pemerintah)
Ø Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi)
Ø Pengenaan denda administratif
Ø Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
FUNGSI & TUJUAN HUKUM
Ø Berbicara mengenai tujuan dan fungsi hukum sebenarnya hanya dapat diketahui dari sudut pandang tertentu.
Ø Sangat sulit mendifinikan fungsi dan tujuan hukum yang sempurna mencakup semua aspek.
Ø Banyak ahli hukum yang telah memberikan definisi atau batasan tentang fungsi dan tujuan hukum, tetapi hanyalah dari sudut pandang kajian tertentu.
Ø Seperti Van Apeldorn mengatakan membuat definisi hukum adalah sulit karena hukum adalah abstrak, lebih mudah untuk memberikan definisi tentang gunung
Ø Hakekat fungsi dan tujuan hukum
Ø Hukum adalah perangkat kaidah-kaidah dan asas- asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
Fungsi Dan tujuan hukum haruslah mempunyai makna pragmatis
Fungsi hukum
Ø Tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat,
Ø Tercapainya ketertiban di dalam masyarakat dan
Ø Tercapainya kepastian hukum didalam menjalankan ketentuan hukum yang ada di masyarakat..
Ø Fungsi hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan ( kepastian) dan ketertiban.
Tujuan hukum pada hakekatnya adalah mencapai keadilan.
Ø Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan . Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.
Ø Tujuan hukum
Ø pada hakekatnya tujuan hukum adalah mencapai keadilan.
Ø Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan .
Ø Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber hukum
Ø Adalah apa saja yang menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. (aturan itu kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata).
Ø Sumber hukum ada dua macam :
Ø Sumber hukum materiil
Ø sumber hukum formil
Sumber hukum dalam arti materiil
Sumber hukum materiil
Ø Adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum (Perasaan / keyakinan individu dan pendapat umum yang membentuk dan menentukan isi hukum).
Macam sumber hukum materiil tergantung dari tinjauan atau sudut pandang para ahlinya, misalnya :

Tinjauan ahli ekonomi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan ekonomi dalam masyarakat dan kemungkinan perkembangan ekonomi;
Tinjauan ahli sosiologi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat / kebutuhan untuk mempertahankan hidup
Tinjauan ahli agama, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kitab suci agama masing-masing;
Tinjauan ahli sejarah , yang menyebabkan timbulnya hukum adalah sejarah yang pernah terjadi ;
Tinjauan ahli filsafat, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah upaya untuk mencari keadilan , misalnya melalui falsafah bangsa;
Tinjauan ahli hukum, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah aturan yang mengatur.

Sumber hukum dalam arti formil
Artinya sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. ( Tempat di mana dapat ditemukan dan dikenal hukum).

Salah satu dari sumber hukum formil adalah peraturan perundang-undangan ,
Herarkinya ditentukan berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
ü Undang- Undang Dasar 1945
ü Undang-Undang / Perpu
ü Peraturan Pemeritah
ü Peraturan Presiden
ü Peraturan Daerah
Undang- undang No 10 Tahun 2004 ini adalah sebagai [pelaksanaan dari TAP MPR-RI NO. 1/MPR-RI/ 2003 , yang mencabut TAP MPR-RI No III/MPR-RI/2000 sebagai pengganti dari TAP MPRS NO. XX / MPRS/ 1966 tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan peraturan perundangan RI
Ø Terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 10 Tahun 2004 ini, terdapat permasalahan yang tersisa yaitu, dimanakah kedudukan Tap MPR yang semula ada di dalam ketentuan sebelumnya. Apakah UU dapat dicabut oleh UU yang kedudukannya adalah lebih tinggi apabila berdasrkan ketantuan sebelumnya ?
Sumber hukum dalam arti formil terdiri dari :
Ø Peraturan perundang-undangan
Ø Hukum kebiasaan
Ø Jurisprudensi.
Ø Peraturan perundang-undangan
Ø macamnya diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.
Didalam prinsip hukum peraturan perundang-undangan, terdapat fictie hukum yaitu apabila peraturan itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan lembaran negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu sudah mengikat umum
Hukum kebiasaan Artinya :
Ø perbuatan manusia yang dilaksanakan berulang- ulang
Ø diterima oleh masyarakat dengan baik,
Ø jika berlawanan dirasa sebagai pelanggran perasaan hukum
Ø Jurisprudensi.
Arti jurisprudensi adalah :
Ø rentetan putusan hakim mengenai hal-hal tertentu
Ø yang dianggap baik untuk diikuti oleh hakim –hakim yang lain jika hakim menghadapi perkara yang sama.
Dalam hal ini hakim adalah sebagai sumber hukum dalam arti putusannya bebas, dapat dijadikan dasar bagi pemutusan hukum.
Sifatnya ada 2 macam :
Ø yang bersifat tetap dalam arti keputusan hukum itu dituruti atau dijadikan dasar dalam perkara yang sama.
Ø yang bersifat tidak tetap apabila hanya dijadikan pedoman untuk perkara yang sama.

KONSEP HUKUM
Konsep yuridis (legal concept) yakni :
Ø konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami suatu aturan hukum atau sitem aturan hukum,
Ø misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian, perikatan, sah batal, subyek hukum , obyek hukum dan sebagainya.
Ø Pemahaman mengenai konsep hukum ini sangat penting, terutama di dalam melakukan suatu argumentasi hukum.
Ø Pemahaman legal concept sangat dibutuhkan dalam upaya menerapkan dan mengembangkan hukum.
Ø Apabila ada ketentuan hukum, tetapi ketentuan hukum itu masih kabur atau belum jelas maka dibutuhkan suatu interpretasi hukum guna penemuan hukumnya.
Ø Apabila dalam suatu masalah atau kasus yang sedang dihadapi hakim belum ada peraturan hukumnya maka dapat dilakukan usaha pembentukan hukum.
Ø Kesemua usaha tersebut merupakan suatu ars yang dimiliki oleh seorang ahli hukum. Atau dapat dikatakan kemahiran hukum dapat dicapai apabila seseorang memahami betul tentang legal concept
Subyek hukum
Ø adalah pemegang, pengemban atau pendukung hak dan kewajiban.

Subyek hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu orang ( naturlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon atau legal person).
Ø Orang meliputi janin yang ada dalam kandungan ibu, anak bayi tabung.
Ø Pada saat ini timbul suatu masalah hukum apakah manusia cloning dapat dianggap sebagai naturlijke persoon ?
Badan Hukum
Ø Adalah subyek hukum bentukan hukum, ia bukan orang atau manusia tetapi dapat menuntut atau dituntut oleh subyek hukum lainnya di muka pengadilan.
Ciri-ciri Badan Hukum adalah :
Ø Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum tersebut
Ø Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban orang- orang yang menjalankan badan hukum tersebut
Ø Memiliki tujuan tertentu
Ø Berkesinambungan ( memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena hak dan kewajibannya tetap ada meskipun orang yang menjalankannya telah berganti.
Obyek hukum
Ø ( rechtsobject) adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum serta dapat dijadikan obyek dalam suatu hubungan hukum.
Ø Pengertian obyek hukum dapat dibedakan dalam urusan –urusan (zaken) dan benda.
Ø Benda dapat terdiri dari benda berwujud ( misalnya rumah, tanah, mobil, buku ) dan benda tak berwujud ( misalnya hak atas tagihan, hak cipta,).
Ø Selain itu benda juga dapat dibedakan dalam benda bergerak ( misalnya buku, pensil) dan benda tak bergerak ( misalnya tanah, rumah, kapal laut dalam tonanse tertentu 20 m3).
Peristiwa hukum
Ø Peristiwa hukum ( rechtsfeit) adalah peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum,
Ø yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan / atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut.

Peristiwa hukum dibedakan:
Ø peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum
Ø peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum.
Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu yangmerupakan perbuatan hukum, contohnya wasiat ( merupakan perbuatan subyek hukum tunggal) dan perjanjian ( yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda). Sedangkan peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya adalah zaakwarneming dan onrechtmatigedaad.
• peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum
Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu :

yang merupakan perbuatan hukum, di bagi dua :

• perbuatan subyek hukum tunggal contohnya wasiat
• yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda , contohnya perjanjian
2. Peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya:
• zaakwarneming
• onrechtmatigedaad.
• peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum
Dibedakan dalam :
Ø peristiwa kelahiran dan
Ø peristiwa kematian.
Ø Peristiwa kelahiran menimbulkan suatu hak dan kewajiban memelihara , mengasuh, dan mendidik anak.
Ø Peristiwa kematian menimbulkan adanya hak pewarisan.
Hak, kewajiban dan kewenangan
Ø Peristiwa hukum menimbulkan hubungan hukum yang berintikan hubungan antar subyek hukum yang wujudnya tampil dalam bentuk hak dan kewajiban antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya.
Ø Pengertian antara hak dan kewajiban adalah korelatif. Antara hak dan kewajiban adalah berbanding terbalik diantara dua subyek hukum yang saling berrhubungan dalam hubungan hukum.
Ø Hak adalah kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkenaan dengan sesuatu atau terhadap subyek hukum tertentu atau semua subyek hukum tanpa halangan atau gangguan dari pihak manapun dan kebebasan itu memiliki landasan hukum dan karena itu dilindungi.
Ø Orang yang berhak adalah orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (termasuk menuntut sesuatu ).
Ø Hak dapat dibedakan dalam hak mutlak atau absolut , misalnya hak milik, hak asasi manusia, dengan hak relatif atau nisbih, misalnya penjual hany dapat menuntut pembayaran akan barang yang telah dibeli oleh pembeli.
Ø Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaam heid) adalah
Ø kemungkinan untuk melakukan perbuatan hukum yang sah dan mengikat yang tidak dapat dipersoalkan atau tidak dapat diganggu gugat.
Ø Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang cakap hukum mempunyai akibat hukum.. Terhadap subyek hukum yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dapat ditempatkan di bawah pengampuan ( curatele).
Ø Pada dasarnya subyek hukum yang ditempatkan dibawah pengampuan atau perwalian adalah mereka yang belum cukup umur, mereka yang mempunya pembawaan sejak lahir dengan kekurangan kelemahan mental, mereka yang pemabuk, dan mereka yang pemboros. Apabila dilihat golongan itu maka dapat dioketahui bahwa mereka yang ditempatkan dibawah pengampuan adalah mereka yang tidak dapat mengurus dirinya sendiri.
Ø Di dalam tata hukum Indonesia, kriteria cukup umur yang menjadi patokan seseorang untuk dapat dikatakan cakap untuk berbuat hukum adalah beragam, tergantung dalam lingkup hukum apa.
Ø Di bidang perkawinan maka seseorang dapat dikatakan cakap untuk melakukan perkawinan adalah mereka yang berusia minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Ø Dalam bidang ketata negaraan maka yang cakap untuk menjadi pemilih dalam pemilihan umum untuk memilih prsiden, – wakil presiden, DPRD, kepala Daerah adalah mereka yang telah berusia minimal 17 tahun.
Ø Di bidang ketenagakerjaan, mereka yang dapat membuat perjanjiankerja secara mandiri adalah mereka yang berusia minimal 18 tahun.
MENERAPKAN & MENGEM-BANGKAN HUKUM
Ø Di dalam menerapkan dan mengembangkan hukum perlu dilakukan penafsiran, atau bahkan terhadap suatu perkara belum ada aturan Ketentuan hukum dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Ø Terdapat asas hukum bahwa suatu peraturan apabila sudah disahkan dan telah di tuangkan ke dalam lembaran negara, maka setiap orang dianggap wajib untuk mentaatinya. Semua orang dianggap sudah tahu ( meskipun dalam kenyataannya ia mungkin belum pernah tahu atau belum pernah membaca). Demikian ini dinamakan fictie hukum.
Ø Di dalam praktek yang terjadi di masyarakat, kadang kala peraturan itu tidak jelas maknanya sehingga hukumnya. Untuk itu peran hakim sangat penting dalam rangka menemukan dan membentuk hukum.
Asas non liquet, diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Yang artinya hakim atau pengadilan dilarang untuk menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya apabila perkara itu belum ada peraturan hukumnya. Asas ini diterapkan dan terdapat dalam ketentuan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman ( LN tahun 2004 no. 8) , yaitu : Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
ü Kedudukan hakim di pengadilan adalah melengkapi ketentuan – ketentuan hukum tertulis melalui pembentukan hukum ( rechtsvorming) dan penemuan hukum (rechtsvinding ).
ü Dengan kata lain hakim atau pengadilan dalam system hukum kita yang pada dasarnya tertulis mempunyai fungsi membuat hukum baru ( creation of new law).
ü Sehingga system hukum kita meskipun menganut system hukum tertulis, tetapi merupakan system yang terbuka ( open system).
ü Fungsi menemukan dan mengembangkan hukum oleh hakim dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mencegah untuk tidak segera ditanganinya suatu perkara yang belum ada atau belum jelas peraturannya.
Pembentukan hukum dilakukan oleh hakim apabila belum ada aturan hukumnya. Dengan kata lain hakim membuat sendiri hukumnya.melalui metode konstruksi dan penghalusan hukum. Sedangkan dalam penemuan hukum, hakim hanya melakukan suatu usaha interpretasi. Disini, aturan hukum sudah ada tetapi belum jelas untuk dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Ø Pembentukan hukum dilakukan oleh hakim apabila belum ada aturan hukumnya.
Ø Dengan kata lain hakim membuat sendiri hukumnya.melalui metode konstruksi dan penghalusan hukum.
Ø Sedangkan dalam penemuan hukum, hakim hanya melakukan suatu usaha interpretasi.
Ø Disini, aturan hukum sudah ada tetapi belum jelas untuk dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Interpretasi
Metode interpretasi yang dilakukan oleh hakim dalam usaha penemuan hukum ada bermacam-macam, yaitu :

interpretasi atau penafsiran gramatikal,
interpretasi sejarah ,
Interpretasi sitematis,
Interpretasi sosiologis,
Interpretasi teleologis,
Interpretasi otentik.
freis ermessen.

Interpretasi atau penafsiran gramatikal :
ketentuan atau kaedah diartikan oleh masyarakat sebagai bahasa sehari-hari. ( misalnya arti kendaraan)

Interpretasi sejarah :
diartikan dengan menafsirkan suatu ketentuan hukum dengan melihat alasan-alasan terbentuknya suatu undang-undang itu.

Interpretasi sitematis :
yaitu menafsirkan beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang hal yang sama. Misalnya dalam menafsirkan cakap hukum, harus dilakukan penafsiran sitematis antara ketentuan BW, UUP, UU 13 tahun 2003 dan lainnya.

Interpretasi sosiologis :
yaitu suatu interpretasi yang menghubungkan dengan sebab-sebab atau faktor apa dalam masyarakat atau perkembangan masyarakat yang dapat memberikan penjelasan mengapa pembuat undang- undang membuat rancangan undang-undang

Interpretasi teleologis :
yaitu suatu interpretasi dengan memperhatikan tujuan dibuatnya suatu ketentuan hukum. Misalnya tujuan dibuatnya UU No. 1 Tahun 1974 adalah untuk usaha mensukseskan program pembangunan nasional di bidang keluarga berencana.

Interpretasi otentik :
yaitu suatu interpretasi yang diberikan oleh undang-undang itu sendiri. Biasanya ditempatkan dalam ketentuan pasal 1

Freis ermessen.
Keleluasaan interpretasi oleh hakim. Apabila tafsiran otentik dirasa kurang memberikan keyakinan pada hakim, maka hakim dengan keyakinan sendiri dapat menafsirkan ketentuan hukum dengan memperhatikan pendapat dari saksi ahli dan perkembangan masyarakat. Kebebasan hakim untuk menerapkan undang-undang sesuai dengan pandangan dan keyakinannya disebut freis ermessen.

Metode kontsruksi
Ø Apabila ketentuan hukum belum ada , berdasarkan asas non liquet hakim tidak boleh menolak perkara yang ada turannya, maka dapat dilakukan metode konstruksi.
Contoh kontruksi adalah :
1. Analogi
2. argumentum a contrario.
Analogi
Ø Contoh adalah apabila jual beli tidak memutus perjanjian sewa menyewa , maka dapat dianalogikan bahwa jual beli tidak dapat memutuskan hibah. Sesuatu barang yang telah dihibahkan tidak dapat dibatalkan dengan alasan barang itu akan dijual.
Ø argumentum a contrario
Ø Contoh, adalah masa iddah hanya untuk istri yang telah putus perkawinannya, karena suami meninggal dunia, cerai atau putusan pengadilan. Ketentuan iddah ditujuakan untuk memberi kepastian bahwa rahim istri itu adalah suci, tidak ada janin di dalam rahim itu. Ketentuan iddah ini secara argumentum a contrario tidak berlaku bagi suami, karena suami tidak mempunyai rahim.
Penghalusan hukum
Ø Apabila penerapan hukum tertulis sebagaimana adanya akan mengakibatkan ketidak adilan yang sangat, sehingga ketentuan hukum tertulis itu sebaiknya tidak diterapkan atau di diterapkan secara lain apabila hendak dicapai keadilan.
Ø Dalam penghalusan hukum ini, hakim dihadapkan kepada nmasalah yuridis dan keadilan di sisis lainnya.
Ø Contoh penghalusan hukum adalah adanya kewajiban pembayaran alimentasi (misalnya pajak bumi bangunan) kepada seorang laki-laki yang menganggur karena cacat kepada istrinya yang menjadi wiraswasta yang berhasil.
MADZHAB – MADZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM
Dasar berlakunya hukum :

Hukum Alam ……. Aristoteles : hukum yg asli
Thomas Aquino: lex eternadan lex naturalis
Hugo de Groot : akal pikiran manusia.
M. Sejarah : Von Savigny : kehendak rakyat
M Teokrasi : kehendak Tuhan
T Kedaulatan rakyat JJ Rosseau : contract social
T kedaulatan negara : Hans Kelsen : Stufen Theory
T Kedaulatan hukum : Krabbe : adil
T.keseimbangan :Kranenburg : seimbang untung dan ruginya

Di dalam mempelajari hukum, kita akan bertanya tentang mengapakah orang mentaati hukum, dari manakah asal hukum itu . Untuk itulah muncul beberapa pendapat dalam ilmu pengetahuan hukum. Terdapat beberapa teori tentang mengapa orang mentaati hukum.
Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain dan hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan perseorangan privat. ( Utrecht).
Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.

Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah :
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan

Prinsip-prinsip Negara hukum
Asas Legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
a. Perlindungan hak-hak asasi
b. Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
c. Pengawasan oleh hakim yang merdeka

Negara hukum secara sederhana adalah : Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.

Sumber-sumber Hukum
a. sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b. sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yurisprudensi :
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara,Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.

Doktrin :
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara.

Adapun asas-asas umum adalah :

1. Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.

2. Asas Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang diberikan kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin terhadap perlindungan bagi pegawai negeri.

3. Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainxa.

4. Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki, jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.

5. Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.

6. Asas Jangan Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain, selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.

7. Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.

8. Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan
pribaduinya.

9. Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan, misalnya seorang pegawai negeri minta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang kemudian izin yang telah diberikan untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut, tindakan pemerintah demikian dianggap salah/ tidak wajar.

10. Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka yang bersangkutanharus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.

11. Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

12. Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan undangundang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus dimiliki oleh setiap pegawai/ Pemerintah.

13. Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu daripada kepentingan pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.

Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :

1. Azas Kepastian Hukum adalah
Azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.

2. Azas Tertib Penyelenggaran Negara adalah
Azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.

3. Azas Kepentingan Umum adalah
Azas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.

4. Azas Keterbukaan adalah
Azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
5. Azas Proporsionalitas adalah
Azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

6. Azas Profesionalitas adalah
azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Azas Akuntabilitas adalah
Azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Simpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi:
Ø Hukum Tata Negara,
Ø Hukum tata pemerintah,
Ø Hukum tata usaha pemerintah,
Ø Hukum tata usaha Negara,
Ø Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya.
Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.

Diposkan oleh andru joe di 09.48
5 komentar:

raa13 September 2013 12.47

iniilah saya suka
Balas
Danijulio Kurniawan1 Oktober 2013 13.46

sangat saya perlukan..., pass bener.....,thanks
Balas
Asih20 November 2013 11.00

Makasih yah kak keterangannya lengkap amett :))
Balas
SURABAYA NEWS21 November 2013 09.31

Semoga Bermanfaat...
Balas
ricky indra29 April 2014 18.31

wah....menurut sy komplit bangeeet dah tentang hukum dan berguna utk sy,krn tgl 8 juni 2014,sy mau test masuk kul ttg peng umum hukum,trima kasih ka/bapak...doakan sy ya walau umur sy 39th telat utk kul,sekali lagi terima kasih.
Balas

Muat yang lain...

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
free space
Entri Populer

Dasar-Dasar Ilmu Hukum
RANGKUMAN Dasar-Dasar ...
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERDATA Rangkuman RUSLIN ABDUL GANI, SH,MH Oleh : Muchammad Nasikin HUKUM ACARA PERDATA I. ...
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
I. PENDAHULUAN 1.1. Penamaan/ Istilah H.T.P : SK Menteri P & K 30 Desember 1972 No. 0198/U...
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
RANGKUMAN ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DR.ANDI HAMZAH,SH BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana Huku...
SOSIOLOGI HUKUM
SOSIOLOGI HUKUM Oleh : Muchammad Nasikin BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Secara etimologis , Sosi...
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Pengertian Hukum Administrasi Negara Hubungaan Administrasi Negara Dengan Ilmu Hukum Lainnya ...
ASAS-ASAS HUKUM DAGANG
Oleh : Muchammad Nasikin ASAS-ASAS HUKUM DAGANG I. PENDAHULUAN Sebelum kita melangkah lebih jauh dan ...
Metodologi Penelitian Hukum
ILMU PENGETAHUAN DAN PENELITIAN Ilmu Pengetahuan Ilmu lahir karena manusia diberikan Tuhan sifat ingin tahu, rasa ingin tahu sese...
HUKUM LINGKUNGAN PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM DINAMIKA HUKUM NASIONAL
MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM DINAMIKA HUKUM NASIONAL Oleh : M...
Sumber Hukum Internasional ( sources of international law )
Pendahuluan Sumber hukum yang dimaksud disini adalah dasar berlakunya hukum intemasional. Ada tiga macam sumber hukum: pertama