Senin, 19 Januari 2015

  • MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“SISTEM PEMERINTAHAN”

                                             Nama    : Diah Novitasari
                                             Kelas    : SKA-13.D.1
SEKOLAH TINGGI ELEKTRONIKA DAN KOMPUTER
Jl. Sukarno-Hatta 61, Kendal, Tlp : (0294) 382558
2013 / 2014
LEMBAR PENGESAHAN
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Nama                                  : DIAH NOVITASARI
Nim                                      :
Makalah pendidikan kewarganegaraan tentang sistem pemerintahan ini telah disetujui dan disahkan pada :
              Hari           :
              Tanggal    :
              Di               :
Pengampu Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Edi Siswanto

KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb.
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas  rahmat dan hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada Penulis, sehinggga Penulis dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
            Makalah ini Penulis buat dalam rangka untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dengan mengambil tema yaitu tentang Sistem Pemerintahan. Penyusunan makalah ini bersumber pada informasi internet dan buku yang kami peroleh, dengan ini diharapkan pembaca dapat lebih mengetahui tentang sistem pemerintahan dan dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa khususnya dan para pembaca pada umumnya.
            Akhirnya dengan segala kerendahan hati, izinkanlah penulis untuk menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berjasa memberikan motivasi dalam rangka menyelesaikan makalah ini.
Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1.    Kedua Orang Tua yang telah memberikan dukungan.
2.    Semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada penulis sehubungan dengan pelaksanaan penulisan makalah ini.
3.    Bapak Edi Siswanto selaku guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian makalah ini penulis susun, penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Penulis meminta maaf apabila ada kesalahan pada penyusunan kata maupun cetakan karena penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi masyarakat dan pembaca.Terima kasih.
      Wassalamualaikum Wr.Wb.
Penulis

DAFTAR ISI
Halaman Judul ................................................................................       i
Lembar Pengesahan .......................................................................      ii
Kata Pengantar ...............................................................................        iii
Daftar Isi ..........................................................................................         v
Daftar Gambar ................................................................................         vi
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................     1
1.    Latar Belakang ..........................................................................       1
2.    Rumusan Masalah ....................................................................     1
3.    Maksud dan Tujuan penulisan ..................................................   1
                                                                                                            
BAB II PEMBAHASAN ....................................................................      2
A.   Hakikat Sistem Pemerintahan ..................................................    2
1)    Pengertian Sistem ................................................................      2    
2)    Pengertian Pemerintahan .....................................................   3    
3)    Pengertian Sistem Pemerintahan .........................................  4
4)    Bentuk Pemerintahan ...........................................................    8
5)    Klasifikasi Sistem Pemerintahan ..........................................   14
                                                                                                       
BAB III PENUTUP ...........................................................................       36
A.   Kesimpulan ...............................................................................       36
B.   Saran ........................................................................................         37
                                                                                                            
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................       39  
LAMPIRAN ......................................................................................        40
DAFTAR GAMBAR

BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
            Pemerintahan merupakan salah satu syarat pokok berdirinya suatu negara. Oleh karena itu setiap negara mutlak memiliki pemerintahan. Pemerintahan pada setiap negara berbeda-beda. Perbedaan tersebut muncul istilah “ Sistem Pemerintahan”.
Yang mana sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintahan atau lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintahan baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
            Maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan Negara itu demi kepentingan rakyat.
2.    RUMUSAN MASALAH
A.   Apakah yang dimaksud Sistem, Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan ?
B.   Apakah yang dimaksud dengan Bentuk Pemerintahan?
C.   Klasifikasi Sistem Pemerintahan di bagi menjadi berapa? Jelaskan?
3.    MAKSUD DAN TUJUAN PENULISAN
a)    Menjaga kestabilan masyarakat.
b)    Menambah wawasan tentang Sistem Pemerintahan .
c)    Mengetahui kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
d)    Menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan. 
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Sistem Pemerintahan
1.    Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. Di dalam suatu sistem terdapat komponen-komponen, yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri, yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu dengan yang lain menurut pola, tata, atau norma tertentu dalam rangka mencapai tujuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem mempunyai tiga pengertian, yaitu pertama, sistem berarti seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Kedua, sistem berarti susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Ketiga, sistem berarti metode.
Berikut ini pengertian sistem menurut beberapa ahli.
a)       Pamudji
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.
b)   Rusadi Kantaprawira
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur/elemen. Unsur, komponen, atau bagian yang banyak tersebut tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional.
c)    Prajudi
Sistem adalah suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema/pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha/urutan.
Dalam sistem terkandung unsur-unsur, antara lain sebagai berikut.
a)    Seperangkat elemen, komponen, dan bagian.
b)    Saling berkaitan dan tergantung.
c)    Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu).
d)    Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
Adapun ciri-ciri umum sistem adalah sebagai berikut.
a.    Cenderung ke arah entropi, yaitu lamban, menua, mati.
b.    Hadir dalam ruang dan waktu yang tidak bisa dihentikan.
c.    Mempunyai batas-batas yang dapat berubah.
d.    Mempunyai lingkungan proksimal, yaitu lingkungan yang disadari oleh sistem, dan lingkungan distal, yaitu lingkungan yang berada di luar sistem.
e.    Mempunyai variabel (faktor-faktor dalam sistem) dan parameter (faktor-faktor di luar sistem).
f.     Mempunyai subsistem.
g.    Mempunyai suprasistem.
2.    Pengertian Pemerintahan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintahan diartikan pertama, sebagai proses, cara, perbuatan memerintah. Kedua, segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Berikut pengertian pemerintahan menurut beberapa ahli.
a.    Utrecht
Utrecht mengartikan pemerintahan sebagai berikut.
ð  Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
ð  Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
ð  Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
b.    Austin Ranney
Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
c.    Offe
Pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang dan bukan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang ditetapkan sebelumnya, melainkan lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama (corproduction) antara lembaga pemerintahan dan klien masing-masing.
3.    Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut doktrin hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut.
a.    Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
b.    Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat lokal (local government).
Kajian sistem pemerintahan negara dalam arti luas meliputi:
è Bangunan negara kesatuan, yaitu pemerintah pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebih tinggi) dibanding dengan pemerintah lokal,
è Bangunan negara serikat (federal), yaitu pemerintah pusat dan negara bagian mempunyai kedudukan yang sama, dan
è Bangunan negara konfederasi, yaitu pemerintah lokal (kantor atau wilayah) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
c.    Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan  sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Struktur atau tatanan pemerintahan negara seperti ini akan menimbulkan model sebagai berikut.
1)    Sistem parlementer, yaitu parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini antara lain : Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zealand, Sudan, Portugal, dan Italia.
2)    Sistem pemisahan kekuasaan (presidensial), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan kontrol (check and balances). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia, Paraguay, Brunei Darrussalam, Peru, dan Swedia.
3)    Sitem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu pemerintah (eksekutif), pada hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan kata lain eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif. Oleh karena itu, parlemen tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif sehingga yang berhak mengawasi parlemen dan eksekutif adalah rakyat secara langsung, contohnya adalah negara Swiss.
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Untuk mencapai suatu tujuan, sistem termasuk sistem pemerintahan mengalami suatu proses dan dalam proses itu diperlukan adanya masukan (input) dan setelah melalui proses konversi akan menghasilkan keluaran (output). Keluaran (output) ini selanjutnya akan menjadi umpan balik (feedback) dan menjadi masukan (input) bagi suatu proses konversi yang baru dengan menghasilkan keluaran yang baru dan lebih baik.
Demikian seterusnya, sehingga dalam segi lain suatu sistem tadi merupakan suatu proses dinamik yang berjalan terus dimana masukan (input) di konversi menjadi keluaran (output), yang selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik bagi konversi baru sebagai masukan baru dan menghasikan keluaran baru.
Pada masyarakat modern, pola pemerintah dapat dikembangkan sesuai dengan karakter masing-masing negara. Pertimbangan yang digunakan terutama menyangkut hal-hal berikut.
a)    Kompleksitas
Persoalan yang dihadapi masing-masing negara pasti berbeda-beda. Kompleksitas atau kerumitan dan ruang lingkup persoalan biasanya menjadi pertimbangan untuk mengembangkan pola pemerintahan tertentu yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Dalam menghadapi kondisi yang kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
b)    Dinamika
Kehidupan dalam suatu negara tidak statis, tetapi terus berubah. Dalam hal ini dapat dikembangkan pola pemerintahan yang relatif tahan terhadap gejolak yang terjadi dalam pengelolaan pemerintahan. Bukan berarti pola tersebut tidak dapat diubah, melainkan pola yang luwes sehingga dapat bertahan menghadapi gejolak. Dalam hal ini pengaturan dan pengendalian (steering) serta kesatuan di antara berbagai kepentingan dan aktor yang terlibat menjadi titik yang perlu memperoleh perhatian.
c)    Keanekaragaman
Tidak ada kehidupan suatu negara yang seragam (homogen), di mana pun pasti ada keanekaragaman. Namun, tingkat keanekaragaman tersebut berbeda-beda. Pola pemerintahan pun harus disesuaikan dengan tingkat keragaman dalam kehidupan sosial negara tersebut. Masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pada pengaturan (regulation) dan keterpaduan (intergration).
4.    Bentuk Pemerintahan
a.    Bentuk Pemerintahan Klasik
Bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggambungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Berdasarkan teori ini, bentuk pemerintahan bisa dibedakan berdasarkan jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya. Teori ini dianut oleh Aristoteles, Plato, dan Polybios.
1.    Aristoteles
Berikut bentuk pemerintahan menurut Aristoteles.
Ü  Monarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Ü  Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.
Ü  Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum.
Ü  Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
Ü  Politeia
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
Ü  Anarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang yang tidak berhasil menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan umum.
Ü  Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat.
2.    Plato
Plato mengungkapkan lima bentuk pemerintahan yaitu sebagai berikut.
ý  Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
ý  Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
ý  Temokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
ý  Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
ý  Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
3.    Polybios
Polybios terkenal dengan teorinya yang disebut cyclus theory, yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan menggantikan  bentuk pemerintahan politeia dengan demokrasi.
Rounded Rectangle: MONARKITeori siklus Polybios dapat digambarkan sebagai berikut.
 

Berdasarkan bentuk pemerintahan yang diungkapkan oleh Polybios di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pada umumnya bentuk pamerintahan negara di awali dengan bentuk monarki yang mana seorang raja/ratu memerintah sebagai penguasa tunggalyang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Namun, saat raja tidak lagi memikirkan rakyatnya, tetapi mengutamakan kepentingan pribadi dan sewenang-wenang, maka pemerintahan itu disebut tirani.
Dalam masa pemerintahan ini muncul sekelompok bangsawan yang kemudian berusaha melakukan perlawanan dan merebut kekuasaan negara. Kemudian, pemerintahan pun berpindah tangan pada para bangsawan tersebut dan dijalankan dengan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, pemerintahan seperti inilah yang disebut aristokrasi.
Lama-kelamaan bentuk pemerintahan ini pun mengalami penyimpangan, karena pemerintah hanya memperhatikan kepentingan individu sehingga pemerintahan aristokrasi berubah menjadi pemerintahan oligarki.
Dalam bentuk pemerintahan ini pun belum bisa terwujud keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Kemudian, terjadilah pemberontakan rakyat yang menuntut diselenggarakannya pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang dinamakan demokrasi.
Dalam praktik pemerintahan demokrasi pun tidak jarang terjadi kekacauan, karena banyaknya penyelewengan kekuasaan, dan kurang disiplinnya dalam menegakkan hukum. Pemerintahan seperti inilah yang disebut okhlokrasi.
Kemudian, untuk mengatasi hal ini, maka muncullah seseorang yang berani merebut pemerintahan, maka pemerintahan pun kembali dipegang oleh satu orang dalam bentuk monarki.
Namun, teori Polybios ini dapat dikatakan sifatnya deterministik, artinya perubahan bentuk pemerintahan ini mengikuti siklus yang berurutan dari pemerintahan baik, kemudian digantikan pemerintahan buruk, lalu digantikan lagi dengan pemerintahan baik, lalu digantikan pemerintahan baik dan seterusnya. Polybios pun beranggapan adanya hubungan kausal antar siklus tersebut karena lahirnya bentuk pemerintahan merupakan akibat bentuk pemerintahan yang sebelumnya.
b.    Bentuk Pemerintahan Monarki
Menurut Leon Duguit dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Constitutional,perbedaan antara bentuk pemerintahan monarki dan republik terletak pada kepala negaranya. Dikatakan monarki jika kepala negaranya berdasarkan turun-temurun . Dikatakan republik jika kepala negaranya tidak turun-temurun, tetapi dipilih.
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia.
Adapun bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
1)    Monarki Absolut
Pada bentuk pemerintahan ini, pemerintahan dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Perintah penguasa merupakan hukum dan harus dilaksanakan seluruh rakyat. Pada penguasa terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh: Prancis di masa kekuasaan Louis XIV.
2)    Monarki Konstitusional
Bentuk pemerintahan monarki absolut banyak dipraktikan masa lalu, ketika partisipasi rakyat dibatasi. Sesudah revolusi industri, rakyat menyadari hak asasi mereka. Kemudian, rakyat berkehendak untuk membatasi kekuasaan raja yang absolut. Para penguasa harus memperhatikan kepentingan rakyat dan bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bersama. Semua tercantum dalam konstitusi yang diibaratkan sebagai suatu kontrak sosial antara penguasa dan rakyat.
Pengalaman beberapa bentuk kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya monarki konstitusional dapat diuraikan sebagai berikut.
Ë Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk monarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja sendiri karena dia takut kekuasaannya akan runtuh. Contoh : Jepang dengan hak octrooi.
Ë Adakalanya monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari rakyat atau terjadi revolusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja (sehingga tidak lagi mutlak/absolut). Contoh : Inggris yang melahirkan Bill of Rights pada tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
3)    Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan ini, kekuasaan tertinggi di tangan parlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi para menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
c.    Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk-bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut.
1)    Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaanya. Contoh: Jerman pada masa Hilter, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa di dapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2)    Republik Konstitusional
Dalam pemerintshsn republik konstitusional, kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaimana kekuasaan dijalankan, hak dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dalam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh: Amerika Serikat dan Republik Indonesia.
3)    Republik Parlementer
Dalam bentuk pemerintahan ini, presiden sebagaikepala negara yang tidak aktif memimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat kehormatan, sehingga hanya sebagai lambang. Contoh : Jerman, Italia, dan India.
5.    Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Adapun bentuk lain yang ada merupakan kombinasi dari keduanya. Dari kedua macam sistem pemerintahan tersebut, Inggris dan Amerika Serikat dianggap paling ideal dalam menerapkannya. Amerika  Serikat merupakan tipe ideal dari penerapan sistem pemerintahan presidensial, sedangkan Inggris merupakan tipe ideal dari penerapan Sistem pemerintahan parlementer, bahkan diberi julukan mother of parliaments (induk parlemen). Kedua negara ini tetap konsisten dalam menerapkan sistem pemerintahan yang dianut masing-masing.
Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sedangkan digolongkan sebagai sistem pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.
a.    Sistem Pemerintahan  Presidensial
1.      Pengertian System Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan Sistem Pemerintahan dimana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintahan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
2.      Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
*      Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
*      Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
*      Presiden memiliki hak prerogatif ( hak istimewa ) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.
*      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
*      Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
*      Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
3.      Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
*     Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
1)    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2)    Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3)    Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4)    Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
*     Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
1)    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2)    Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3)    Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
4.    Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
*      Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat.
*      Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu.
*      Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen.
5.    Penyebab kegagalan pemerintahan presidensial
*     Munculnya Demokrasi Caesarisme (eksekutif sangat berkuasa dan legislatif lemah).
*     Militer memperoleh kekuasaan politik. 
*     Eksekutif bisa mengatur suara dari parlemen.
6.    Negara – Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
1)    Amerika Serikat
images 2.jpg            index.jpg      images4.jpg
   Bendera                   Lambang negara                    Presiden
Presiden                     : Barack Obama
Wakil Presiden          : Joseph Biden Jr
Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi 1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen.
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat merupakan sistem yang paling rumit di dunia. Amerika Serikat adalah suatu negara raksasa ( super power ) yang mendapat kemerdekaannya melalui revolusi pada tahun 1776. Sidang Majelis Konstituante sampai pada satu titik yaitu menerima dasar demokrasi Amerika, yang tetap tegak sampai sekarang yakni Konstitusi (UUD) Amerika Serikat. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan yang konstitusi ini bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan konstitusi dilaksanakan dengan sistem presidensial murni.
 Amerika dengan tradisi demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Badan eksekutif terdiri dari presiden beserta para menterinya. Di Amerika Serikat, seorang presiden juga dinamakan "Chief Executive".
Pokok – pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat :
ü  Seperti namanya, bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/ serikat, dengan bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.
ü  Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden Wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.
ü  Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 kamar, yaitu Senat dan Hose of Representatif. Anggota Senat terdiri perwakilan tiap – tiap negara bagian ( masing – masing 2 ). Jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
ü  Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode, dengan sistem Pemilu yang menggunakan sistem distrik.
ü  Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.
ü  Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
ü  Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung ( Supreme of Court ) yang bebas dan merdeka.
ü  Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
ü  Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
ü  Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
ü   Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
ü  Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Diantara ketiga badan tersebut terjadi Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
2)    Indonesia
ll.jpg   index12.jpg      imagessby.jpg
Bendera                 Lambang Negara                   Presiden
Presiden           : Susilo Bambang Yudhoyono
Wakil Presiden: Boediono
Sistem Presidensial di Indonesia yang didasarkan atas UUD 1945 di selingi oleh Sistem Parlementer dalam waktu yang relatif singkat pada tahun 1950-an. Sistem Parlementer tersebut di anggap gagal karena membuat kabinet jatuh bangun dalam waktu singkat, sehingga di tuduh selalu gagal menuntaskan revolusi dan tugas – tugas pembangunan.
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Kriteria – kriteria Sistem Pemerintahan yang dianut UUD 1945 adalah:
©    Sistem Presidensial yang dianut UUD 1945 telah memberikan kewenangan eksekutif kepada Presiden bukan kepada parlemen.
©    Presiden dalam UUD 1945 tidak dapat dijatuhkan secara politik oleh DPR dan ia juga tidak dapat membubarkan DPR. Namun, Presiden dapat dimintai pertanggung jawaban oleh MPR apabila secara jelas telah melanggar UUD 1945.
©    Dalam pemerintahan Indonesia, menteri – menteri adalah pembantu presiden dan diangkat oleh presiden, oleh karena itu, menteri – menteri tersebut bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR, dan bertanggung jawab atas segala pelaksanaan pemerintahan hanya presiden.
Sembilan Prinsip Pokok yang mendasari penyusunan sistem penyelenggaraan negara Indonesia hasil pemikiran para ahli adalah sebagai berikut :
*      Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Prinsip ini merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Dalam kehidupan bernegara, prinsip ke-Mahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.
*      Cita Negara Hukum dan The Rule of Law
Telah ditegaskan dalam konstitusi bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Penyelenggaraan negara didasarkan atas hukum yang berlaku.
*      Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Paham kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, sehingga penyelenggaraan kekuasaan berasal dari, oleh, dan untuk rakyat. Prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dan kedaulatan hukum (nomocratie) hendaklah diselenggarakan secara berdampingan.
*      Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan rakyat dilaksanakan secara langsung melalui sistem perwakilan. Kedaulatan rakyat diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam MPR yang terdiri dari DPR dan DPD sebagai pemegang kekuasaan legislatif, presiden dan wakil presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sementara MA dan MK sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
*      Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Checks and Balances
Sesuai dengan prinsip checks and balances, kedudukan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sejajar dan saling mengontrol. Hal ini memungkinkan kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, dan dikontrol dengan sebaik-baiknya.
*      Sistem Pemerintahan Presidensial
Walaupun pernah mengalami perubahan, namun dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa negara Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
*      Persatuan dan Keragaman (Pluralisme)
Adanya keragaman yang ada di Indonesia merupakan ciri khas serta kekayaan yang harus dipersatukan (united), tetapi tidak boleh disatukan atau diseragamkan (uniformed). Prinsip persatuan Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan kesatuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara persatuan dalam arti negara yang warga negaranya erat bersatu, yang menjamin setiap warga negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan dengan tiada kecuali.
*      Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
Dalam paham demokrasi ekonomi, negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan (welfare state). Meskipun arus kapitalisme sebagai dampak globalisasi berkembang pesat, akan tetapi arah menuju sosialisme juga berkembang sebagai penyeimbang.
*      Cita Masyarakat Madani
Seperti hal nya negara-negara lain, Indonesiapun bercita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur serta sejahtera.
3)    Perancis
index9.jpg  index8.jpg      vign_event_recognition.jpg
                   Bendera                 Lambang Negara               Presiden
Presiden                   : Nicolas Sarkozy
Wakil Presiden        :
Terdorong oleh kegagalan sistem parlementer Republik Prancis ke-4, Presiden De Gaulle dalam tahun 1958 berhasil memperkasai suatu UUD baru. UUD tersebut memperkuat kedudukan badan eksekutif, baik presiden maupun kabinetnya. Dengan demikian, sistem ini lebih menjurus ke sistem presidensial. Kedudukan presiden diperkuat karena dia tidak lagi dipilih oleh anggota badan legislatif, seperti dalam Republik Prancis ke-4, tetapi oleh suatu majelis pemilihan yang terdiri atas 80.000 orang. Mulai tahun 1962, presiden langsung dipilih oleh seluruh rakyat yang berhak memilih. Masa jabatan presiden menjadi tujuh tahun. Selain itu, kekuasaan Presiden untuk bertindak dalam masa darurat diperkuat, di mana presiden boleh mengambil tindakan apa saja yang dianggap perlu untuk mengatasi suatu krisis. Akan tetapi, badan legislatif tidak boleh dibubarkan dan harus terus bersidang dalam masa darurat sekalipun.
Jika timbul pertentangan antara kabinet dan badan legislatif, presiden boleh membubarkan badan legislatif. Undang – undang yang telah di terima badan legislatif. Tetapi tidak disetujui presiden, dapat diajukan langsung kepada rakyat supaya diputuskan dalam suatu referendum, atau dimintakan pertimbangan dari majelis konstitusional. Badan ini mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu undang – undang tidak sesuai dengan undang – undang dasar. Juga penerimaan Mosi dan interpelasi di persulit. Misalnya, sebelum sebuah Mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus di dukung oleh 10 % dari jumlah anggota badan itu. Sampai sekarang sistem ini menunjukkan keseimbangan antara badan eksekutif dam badan legislatif, serta di anggap lebih menjurus ke sistem presidensial.

Secara ringkas ciri-ciri pemerintahan Perancis sekarang ini (Republik Kelima) adalah sebagai berikut:
v Perancis adalah negara kesatuan, demikian pula pada zaman Republik ke Empat.
v Konstitusinya adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku (regid).
v Pemisahan kekuasaan nampak agak jelas, legislatif di tangan Parlemen, eksekutif di tangan Presiden dan yudicial di tangan badan kehakiman.
v Parlemen adalah bicameral, terdiri dari Sidang Nasional (National Assembly) dan Senat tidak terdapat Parliament Sovereignity, Presiden kepala eksekutif tidak dipilih oleh Parlemen, tetapi oleh “electoral College” yang terdiri dari wakil municipal (daerah-daerah/kota-kota).
v Kabinet, terdiri dari Dewan Menteri-Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
v Dewan Konstitusi, yaitu suatu dewan yang beranggotakan 9 orang yang diangkat secara sama oleh Presiden, Ketua Assemblee dan Ketua Senat. Tugas utamanya ialah:
a)    mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan Presiden dan Parlemen.
b)    mengawasi pelaksanaan referendum.
v mengawasi agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
v Civil Service terdiri dari pegawai-pegawai karir yang menterjemahkan kehendak Parlemen ke dalam hak-hak kehidupan dan memaksakan kewajiban kepada orang-orang Perancis.
v Pemerintahan Daerah, dilaksanakan dengan sistem dekonsentrasi bersamaan dengan desentralisasi, dan memiliki daerah-daerah yaitu departemen dan commune.
v Kekuasaan peradilan, berada di tangan para hakim yang diangkat oleh eksekutif. Terbagi menjadi dua, yaitu peradilan kasasi (Court of Casation) dan peradilan hukum administratif meningkat ke Conscil d’Etat. Dalam perkara-perkara yang sulit peradilan dilakukan Tribunal des Conflits.
b.    Sistem Pemerintahan Parlementer
1.    Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintah parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintahan (eksekutif) bertanggung jawab pada parlemen (legislatif).
2.    Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer :
*      Raja/ ratu/ presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
*      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
*      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
*      Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
*      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
*      Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
*      Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.
3.    Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
*     Kelebihan Sisitem Pemerintahan Parlementer
1)    Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2)    Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3)    Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
*     Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
1)    Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2)    Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3)    Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4)    Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
4.    Penyebab kegagalan pemerintahan parlementer
*     Kepala negara memperoleh kekuasaan penuh.
*     Parlemen bubar.
*     Ada kekuatan di luar parlemen yang mengatur suara parlemen.
5.    Negara – Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
1)    Kerajaan Inggris
images22.jpg    images55.jpg    images00.jpg
      Bendera                     Lambang Negara                 Ratu / Presiden
index90.jpg                                                              Ratu / Presiden      : Ellizabeth II
                                                              Wakil Presiden      :Davidn
William   Donald Cameron
         Wakil Presiden    
Negara Inggris sebagai “Mother of Parliaments” telah banyak memberikan sumbangan kepada peradaban dunia, khususnya sumbangan terhadap lembaga-lembaga demokrasi.
Inggris adalah sebuah negara kesatuan ( Unitary State ) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari England, Wales, dan Irlandia Utara. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan monarki namun lebih banyak dipengaruhi oleh sistem pemerintahan parlementer karena badan eksekutif negara beranggotakan Raja / Ratu yang sifatnya tidak dapat diganggu gugat. Walaupun secara formal Raja / Ratu yang membubarkan parlemen dan memberikan instruksi untuk diselenggarakannya pemilihan umum kembali, namun semua itu dilakukan raja atas saran dari perdana menteri. Sehingga bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan di Inggris lebih menonjolkan sistem pemerintahan kabinet, sehingga banyak orang yang memberikan istilah cabinet government (pemerintahan kabinet) kepada negara Inggris.
Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemeintahan monarki konstitusional ( monarki parlementer ). Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of Commons dan House of Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari Raja / Ratu serta kabinet. Negara Inggris ini juga menerapkan sistem dua partai ( two party system ), yaitu partai konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.
Beberapa ciri penting dari Pemerintahan Inggris adalah sebagai berikut.
*      Negara Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.
*      Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.
*      .Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.
*      Parlemen adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip fundamental dari konstitusi.
*      Kabinet, adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.
*      Her Majesty’s Opposition, adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tak tertulis.
*      Mahkota hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan kesatuan nasional, sama seperti bendera dengan lambang Union Jack; tetapi menteri-menterilah yang sebenarnya memerintah.
*      Civil service (dinas sipil) adalah pegawai karier yang mengad ministrasikan hukum dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif dan parlementer.
*      Pemerintah Daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan ada di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah.
*      Badan Peradilan ditunjuk oleh Kabinet.
*      Habeas Corpus adalah hak sipil yang fundamental.
*      The rule of Law, terdiri atas 3 prinsip :
a)    Hukum yang dibuat oleh Parlemen mempunyai supremasi absolut atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyangkut rakyat;
b)    kesamaan di depan hukum, klas-klas dianggap subjek-subjek yang sama oleh hukum, pegawai pemerintah mendapat perlakuan sama dengan warga negara biasa di depan pengadilan;
c)    konstitusi adalah akibat, bukan sebab dari hak-hak individu. Pengadilan menetapkan hak-hak ini atas dasar kebiasaan dan statuta yang ditetapkan oleh Parlemen.
Negara Kesejahteraan (Welfare state), karena rakyatnya telah bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar-standar minimum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2)    Belanda
images99.jpgimages44.jpg  index44.jpg
     Bender                      Lambang Negara             Presiden / Ratu
jeepe.jpg
            Perdana Menteri
Presiden                                        : Ratu Kerajaan Belanda Wilhelmina Armgard
Perdana Menteri                          : Jan Peter Balkenende
*      Pemerintahan negeri Belanda menganut sistem monarki konstitusio nal, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.
*      Sistem parlementer di negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus antara raja dan parlemen.
*      Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertahankan menterinya, sehingga kabinet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di belanda sistem parlementer yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
*      Sebelumnya, pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general, jika raja menganggap sebagian besar anggota staten-general telah berbeda pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.
*      Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut. Karena negara Belanda menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional maka proses pemerintahan ini memiliki suatu dampak yaitu adakalanya datang dari raja itu sendiri karena adanya revolusi rakyat terhadap raja.
Pemerintahan Belanda dipegang oleh ratu Betrix Wilhelmina Armgard sejak tahun 1980 sampai sekarang. Ratu berhak menunjuk seorang wakil untuk menjalankan kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Majelis Rendah. Mereka mempunyai hak inisiatif mengajukan rancangan undang – undang. Belakangan ini Ratu meminta pemimpin Liberal Mark Rutte untuk memimpin koalisi kanan-tengahdengan partai Kristen Demokrat, yang didukung di parlemen oleh Geert Wilders dari Partai Freedom yang anti Islam. Kabinet itu akan menjadi pemerintah minoritas pertama Belanda pascaperang, dan Rutte akan menjadi perdana menteri Liberal pertama sejak 1918. Masalah Belanda saat ini adalah mengenai anggaran dan keimgrasian karena itu Pemerintah berencana akan mengurangi anggaran sebesar 18 miliar euro ( US$25 miliar ) dan menjadi negara defisitdi Uni Eropa setidaknya pada 2013. Pemerintah juga berencana akan melarang penggunaan cadar penutup muka seperti burqa dan memperketat peraturan imigrasi.
c.    Sistem Pemerintahan Referendum
Referendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan. Sistem referendum berarti pelaksanaan pemerintahan di dasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijakan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau eksekutif.
Sistem pemerintahan referendum adalah bentuk sistem pemerintahan yang merupakan variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Sistem ini diterapkan di negara Swiss. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih.
Macam-macam referendum adalah sebagai berikut.
1.    Referendum obligatoir adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat karena dianggap sangat penting
2.    Referendum fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum.
3.    Referendum konsultif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuan nya.
Sistem pemerintahan referendum pun mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, jika dalam negara terdapat suatu permasalahan, rakyat bisa terlibat secara langsung untuk mengatasinya. Kedudukan pemerintah yang cenderung stabil memungkinkan pemerintah lebih berpengalaman dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.
Adapun kekurangannya adalah terletak pada perbedaan pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki rakyat, menyebabkan tidak semua masalah mampu diselesaikan oleh rakyat. Sistem pemerintahan seperti ini tidak cocok diterapkan jika terdapat banyak perbedaan paham antara rakyat dan eksekutif menyangkut kebijakan politik.
d.    Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar
1)    Sistem Parlemen Satu Kamar
Sistem ini timbul berdasarkan pemikiran bahwa jika majelis tingginya demokratis,hal itu merupakan pencerminan majelis rendah yang juga demokratis, sehingga hanya merupakan duplikasi saja. Teori ini pun didukung suatu pendapat bahwa fungsi kamar kedua dapat dilakukan oleh komisi parlementer, seperti meninjau atau merevisi undang-undang.
Hal-hal yang berhubungan dengan sistem parlemen satu kamar adalah sebagai berikut.
1)  Para pendukung menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya pekerjaan berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
2)  Para pengkritik menyatakan bahwa sistem satu kamar menunjukkan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
3)  Kelemahan sistem sau kamar ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sistem dua kamar, misalnya pada periode awal Amerika Serikat. Contoh beberapa pemerintahan subnasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar, antara lain negara bagian Nebraska di Amerika Serikat, Queensland di Australia, semua provinsi da/atau wilayah di Kanada.
2)    Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem parlemen dua kamar merupakan praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan majelis tinggi (House of Lords) dan majelis rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan dengan adanya senat dan dewan perwakilan.
Keberadaan MPR dan DPR di Indonesia bisa dikatakan agak mendekati sistem ini, walau pada praktiknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena MPR tidak melakukan persidangan sesering yang dilakukan DPR.
Bentuk parlemen dengan sistem dua kamar ini dapat dibedakan sebagai berikut.
a)    Federalisme
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Brasil, India, dan Jerman mengaitkan sistem dua kamar dengan struktur politik federal mereka. Misalnya di Amerika Serikat, Australia, dan Brasil, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif tanpa memedulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian. Hal ini untuk memastikan bahwa negara bagian yang lebih sedikit penduduknya lebih banyak. Akan tetapi, di majelis rendah, kursi dimenangkan berdasarkan jumlah penduduk. Di India dan Jerman, majelis tinggi, Rajya Sabha (India) dan Bundesrat (Jerman), bahkan lebih erat terkait dengan sistem federal karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland (Jerman). Ini pernah terjadi di negara Amerika Serikat sebelum amandemen ke-17.
b)    Sistem Dua Kamar Kebangsawanan
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan
Kebangsawanan. Sebagai contoh majelis tinggi (House of Lords) di Britania Raya yang merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah mendominasi politik Britania Raya, sedangkan majelis rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih. Contoh lain, House of Peers di Jepang, yang dihapuskan setelah PD II.
BAB III
PENUTUP
A.   Simpulan
Ä  Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
Ä  Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat lokal (local government).
Ä  Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan  sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif.
è Bentuk Pemerintahan
a.    Bentuk Pemerintahan Klasik
b.    Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
c.    Bentuk Pemerintahan Republik
*      Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sebagai berikut :

Parlementer
Presidensial
Kepala Negara
Presiden / Raja / Ratu
Presiden
Kepala Pemerintahan
Perdana Menteri
Presiden
Eksekutif/Kabinet
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
Merupakan Pembantu Presiden
Eksekutif anggota parlemen?
Ya
Tidak
Eksekutif bisa membubarkan parlemen?
Ya
Tidak
Masa Jabatan Eksekutif Tertentu?
Tidak
Ya
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
Kadang-kadang
Tidak
Pusat Kekuasaan
Parlemen
Tidak ada
Parlemen Mengatur Urusannya sendiri
Tidak
Ya
Setelah penyusun menyelesaikan makalah ini, kita dapat menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan di negara secara global ada 2 yaitu, sistem pemerintah presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Yang pembagiannya didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Pada sistem pemerintahan Parlementer lembaga eksekutifnya mendapat pengawasan langsung dari lembaga legislatif sedangkan pada sistem pemerintahan Presidensial, lembaga eksekutif berada di luar pengawasan lembaga legislatif.
Sistem Pemerintahan yang berbentuk Republik memiliki mekanisme pemerintahan demokratis. Dan sistem pemerintahan yang berbentuk Republik monarki, lembaga – lembaganya bekerja sesuai prinsip – prinsip yang berbeda.
B.   Saran
Suatu sistem pemerintahan sebaiknya tidak dimatangkan dalam konsepnya saja, melainkan diwujudkan dalam bentuk realisasi pelaksanaan yang nyata. Karena sistem pemerintah yang baik sekalipun tidak akan menghasilkan suatu negara yang baik, jika tidak diimbangi dengan pelaksanaan yang baik pula.
DAFTAR PUSTAKA
Rinaldiy.blogspot.com
Dc231.4shared.com
Suteng, Bambang, dkk.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII. Jakarta:Erlangga.
Listyarti, Retno.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta:Esis.
Sumber lain:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar