- MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“SISTEM PEMERINTAHAN”
Nama : Diah Novitasari
Kelas : SKA-13.D.1
SEKOLAH
TINGGI ELEKTRONIKA DAN KOMPUTER
Jl.
Sukarno-Hatta 61, Kendal, Tlp : (0294) 382558
2013 / 2014
LEMBAR PENGESAHAN
Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan
Nama :
DIAH NOVITASARI
Nim :
Makalah pendidikan kewarganegaraan tentang
sistem pemerintahan ini telah disetujui dan disahkan pada :
Hari :
Tanggal :
Di :
Pengampu Mata Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan
Edi Siswanto
|
|
|
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya
yang telah dilimpahkan kepada Penulis, sehinggga Penulis dapat menyelesaikan Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Makalah ini Penulis buat dalam
rangka untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dengan
mengambil tema yaitu tentang Sistem Pemerintahan. Penyusunan makalah ini
bersumber pada informasi internet dan buku yang kami peroleh, dengan ini
diharapkan pembaca dapat lebih mengetahui tentang sistem pemerintahan dan dapat
memberikan manfaat bagi para mahasiswa khususnya dan para pembaca pada umumnya.
Akhirnya dengan segala kerendahan
hati, izinkanlah penulis untuk menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang
telah berjasa memberikan motivasi dalam rangka menyelesaikan makalah ini.
Untuk
itu penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1. Kedua Orang Tua yang telah memberikan dukungan.
2.
Semua pihak yang telah memberikan
bantuan kepada penulis sehubungan dengan pelaksanaan penulisan makalah ini.
3.
Bapak Edi Siswanto selaku guru
pengampu mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian makalah
ini penulis susun, penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak
kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis
harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Penulis
meminta maaf apabila ada kesalahan pada penyusunan kata maupun cetakan karena
penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna.
Akhirnya
kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi masyarakat dan pembaca.Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman Judul
................................................................................ i
Lembar Pengesahan ....................................................................... ii
Kata Pengantar
............................................................................... iii
Daftar Isi
.......................................................................................... v
Daftar Gambar
................................................................................ vi
BAB I PENDAHULUAN
................................................................... 1
1. Latar
Belakang .......................................................................... 1
2. Rumusan
Masalah .................................................................... 1
3. Maksud
dan Tujuan penulisan .................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
.................................................................... 2
A.
Hakikat Sistem Pemerintahan
.................................................. 2
1)
Pengertian Sistem
................................................................ 2
2)
Pengertian Pemerintahan
..................................................... 3
3)
Pengertian Sistem Pemerintahan
......................................... 4
4)
Bentuk Pemerintahan
........................................................... 8
5)
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
.......................................... 14
BAB
III PENUTUP
........................................................................... 36
A.
Kesimpulan
............................................................................... 36
B.
Saran ........................................................................................ 37
DAFTAR
PUSTAKA
........................................................................ 39
LAMPIRAN
...................................................................................... 40
DAFTAR GAMBAR
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Pemerintahan merupakan salah satu
syarat pokok berdirinya suatu negara. Oleh karena itu setiap negara mutlak
memiliki pemerintahan. Pemerintahan pada setiap negara berbeda-beda. Perbedaan
tersebut muncul istilah “ Sistem Pemerintahan”.
Yang
mana sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintahan
atau lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintahan baik
sebagai lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan
membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara
lembaga-lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan Negara itu demi
kepentingan rakyat.
2.
RUMUSAN
MASALAH
A. Apakah
yang dimaksud Sistem, Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan ?
B. Apakah
yang dimaksud dengan Bentuk Pemerintahan?
C. Klasifikasi
Sistem Pemerintahan di bagi menjadi berapa? Jelaskan?
3.
MAKSUD
DAN TUJUAN PENULISAN
a) Menjaga kestabilan
masyarakat.
b) Menambah wawasan
tentang Sistem Pemerintahan .
c) Mengetahui kelebihan
dan kekurangan sistem pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
d) Menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Sistem Pemerintahan
1. Pengertian Sistem
Sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu
himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. Di dalam suatu sistem
terdapat komponen-komponen, yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri,
yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu dengan yang lain
menurut pola, tata, atau norma tertentu dalam rangka mencapai tujuan.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem mempunyai tiga pengertian, yaitu
pertama, sistem berarti seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan
sehingga membentuk suatu totalitas. Kedua, sistem berarti susunan pandangan,
teori, asas yang teratur. Ketiga, sistem berarti metode.
Berikut
ini pengertian sistem menurut beberapa ahli.
a)
Pamudji
Sistem adalah suatu
kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu himpunan
atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau
keseluruhan yang kompleks dan utuh.
b)
Rusadi
Kantaprawira
Sistem adalah suatu kesatuan
yang terbentuk dari beberapa unsur/elemen. Unsur, komponen, atau bagian yang
banyak tersebut tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan
fungsional.
c)
Prajudi
Sistem adalah suatu jaringan
prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema/pola yang bulat
untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha/urutan.
Dalam sistem terkandung
unsur-unsur, antara lain sebagai berikut.
a) Seperangkat
elemen, komponen, dan bagian.
b) Saling
berkaitan dan tergantung.
c) Kesatuan
yang terintegrasi (terkait dan menyatu).
d) Memiliki
peranan dan tujuan tertentu.
Adapun ciri-ciri umum sistem
adalah sebagai berikut.
a. Cenderung
ke arah entropi, yaitu lamban, menua, mati.
b. Hadir
dalam ruang dan waktu yang tidak bisa dihentikan.
c. Mempunyai
batas-batas yang dapat berubah.
d. Mempunyai
lingkungan proksimal, yaitu lingkungan yang disadari oleh sistem, dan
lingkungan distal, yaitu lingkungan yang berada di luar sistem.
e. Mempunyai
variabel (faktor-faktor dalam sistem) dan parameter (faktor-faktor di luar
sistem).
f. Mempunyai
subsistem.
g. Mempunyai
suprasistem.
2.
Pengertian
Pemerintahan
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintahan diartikan pertama, sebagai
proses, cara, perbuatan memerintah. Kedua, segala urusan yang dilakukan negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Berikut
pengertian pemerintahan menurut beberapa ahli.
a.
Utrecht
Utrecht mengartikan
pemerintahan sebagai berikut.
ð Pemerintahan
sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi,
yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan
kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan eksekutif, dan badan
yudikatif.
ð Pemerintahan
sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di
wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung
(Malaysia).
ð Pemerintahan
dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
b.
Austin
Ranney
Pemerintahan adalah proses
kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu
negara.
c.
Offe
Pemerintahan merupakan hasil
dari tindakan administratif dalam berbagai bidang dan bukan merupakan hasil
dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelumnya, melainkan lebih
merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama (corproduction) antara lembaga
pemerintahan dan klien masing-masing.
3.
Pengertian
Sistem Pemerintahan
Menurut doktrin hukum tata
negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam tiga
pengertian, yaitu sebagai berikut.
a.
Sistem
Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur
dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dan
rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki,
aristokrasi, dan demokrasi.
b.
Sistem
Pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur
pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua organ negara,
termasuk hubungan antara pemerintah pusat (central
government) dan bagian-bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat
lokal (local government).
Kajian sistem pemerintahan
negara dalam arti luas meliputi:
è Bangunan
negara kesatuan, yaitu pemerintah pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan
lebih tinggi) dibanding dengan pemerintah lokal,
è Bangunan
negara serikat (federal), yaitu pemerintah pusat dan negara bagian mempunyai
kedudukan yang sama, dan
è Bangunan
negara konfederasi, yaitu pemerintah lokal (kantor atau wilayah) mempunyai
kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
c.
Sistem
Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau struktur
pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan
sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan
legislatif. Struktur atau tatanan pemerintahan negara seperti ini akan menimbulkan
model sebagai berikut.
1) Sistem
parlementer, yaitu parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
dari pada eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini antara lain :
Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zealand, Sudan, Portugal,
dan Italia.
2) Sistem
pemisahan kekuasaan (presidensial), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah
(eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan kontrol (check
and balances). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia, Paraguay, Brunei
Darrussalam, Peru, dan Swedia.
3) Sitem
pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu pemerintah
(eksekutif), pada hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif),
dengan kata lain eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
legislatif. Oleh karena itu, parlemen tidak diberi kewenangan untuk melakukan
pengawasan kepada eksekutif sehingga yang berhak mengawasi parlemen dan
eksekutif adalah rakyat secara langsung, contohnya adalah negara Swiss.
Sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Untuk
mencapai suatu tujuan, sistem termasuk sistem pemerintahan mengalami suatu
proses dan dalam proses itu diperlukan adanya masukan (input) dan setelah
melalui proses konversi akan menghasilkan keluaran (output). Keluaran (output)
ini selanjutnya akan menjadi umpan balik (feedback) dan menjadi masukan (input)
bagi suatu proses konversi yang baru dengan menghasilkan keluaran yang baru dan
lebih baik.
Demikian
seterusnya, sehingga dalam segi lain suatu sistem tadi merupakan suatu proses
dinamik yang berjalan terus dimana masukan (input) di konversi menjadi keluaran
(output), yang selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik bagi konversi baru
sebagai masukan baru dan menghasikan keluaran baru.
Pada
masyarakat modern, pola pemerintah dapat dikembangkan sesuai dengan karakter
masing-masing negara. Pertimbangan yang digunakan terutama menyangkut hal-hal
berikut.
a) Kompleksitas
Persoalan yang dihadapi
masing-masing negara pasti berbeda-beda. Kompleksitas atau kerumitan dan ruang
lingkup persoalan biasanya menjadi pertimbangan untuk mengembangkan pola
pemerintahan tertentu yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Dalam
menghadapi kondisi yang kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu
ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
b) Dinamika
Kehidupan dalam suatu negara
tidak statis, tetapi terus berubah. Dalam hal ini dapat dikembangkan pola
pemerintahan yang relatif tahan terhadap gejolak yang terjadi dalam pengelolaan
pemerintahan. Bukan berarti pola tersebut tidak dapat diubah, melainkan pola
yang luwes sehingga dapat bertahan menghadapi gejolak. Dalam hal ini pengaturan
dan pengendalian (steering) serta kesatuan di antara berbagai kepentingan dan
aktor yang terlibat menjadi titik yang perlu memperoleh perhatian.
c) Keanekaragaman
Tidak ada kehidupan suatu
negara yang seragam (homogen), di mana pun pasti ada keanekaragaman. Namun,
tingkat keanekaragaman tersebut berbeda-beda. Pola pemerintahan pun harus
disesuaikan dengan tingkat keragaman dalam kehidupan sosial negara tersebut.
Masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola
penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pada pengaturan (regulation) dan
keterpaduan (intergration).
4.
Bentuk
Pemerintahan
a.
Bentuk
Pemerintahan Klasik
Bentuk pemerintahan klasik
pada umumnya masih menggambungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Berdasarkan teori ini, bentuk pemerintahan bisa dibedakan berdasarkan jumlah
orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya. Teori ini dianut oleh Aristoteles,
Plato, dan Polybios.
1.
Aristoteles
Berikut bentuk pemerintahan
menurut Aristoteles.
Ü Monarki
Suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Ü Tirani
Suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.
Ü Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum.
Ü Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
Ü Politeia
Suatu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
Ü Anarki
Suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh banyak orang yang tidak berhasil menjalankan kekuasaannya
untuk kepentingan umum.
Ü Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat.
2.
Plato
Plato mengungkapkan lima
bentuk pemerintahan yaitu sebagai berikut.
ý Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran
keadilan.
ý Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh golongan hartawan.
ý Temokrasi
Suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
ý Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh rakyat jelata.
ý Tirani
Suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita
keadilan.
3.
Polybios
Polybios
terkenal dengan teorinya yang disebut cyclus
theory, yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran
Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan menggantikan bentuk pemerintahan politeia dengan
demokrasi.
Teori siklus Polybios dapat
digambarkan sebagai berikut.
Berdasarkan
bentuk pemerintahan yang diungkapkan oleh Polybios di atas, dapat dijelaskan
sebagai berikut.
Pada
umumnya bentuk pamerintahan negara di awali dengan bentuk monarki yang mana
seorang raja/ratu memerintah sebagai penguasa tunggalyang bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Namun, saat raja tidak lagi memikirkan
rakyatnya, tetapi mengutamakan kepentingan pribadi dan sewenang-wenang, maka
pemerintahan itu disebut tirani.
Dalam
masa pemerintahan ini muncul sekelompok bangsawan yang kemudian berusaha
melakukan perlawanan dan merebut kekuasaan negara. Kemudian, pemerintahan pun
berpindah tangan pada para bangsawan tersebut dan dijalankan dengan
memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, pemerintahan seperti inilah
yang disebut aristokrasi.
Lama-kelamaan
bentuk pemerintahan ini pun mengalami penyimpangan, karena pemerintah hanya
memperhatikan kepentingan individu sehingga pemerintahan aristokrasi berubah
menjadi pemerintahan oligarki.
Dalam
bentuk pemerintahan ini pun belum bisa terwujud keadilan dan kesejahteraan
dalam kehidupan masyarakat. Kemudian, terjadilah pemberontakan rakyat yang
menuntut diselenggarakannya pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang
dinamakan demokrasi.
Dalam
praktik pemerintahan demokrasi pun tidak jarang terjadi kekacauan, karena
banyaknya penyelewengan kekuasaan, dan kurang disiplinnya dalam menegakkan
hukum. Pemerintahan seperti inilah yang disebut okhlokrasi.
Kemudian,
untuk mengatasi hal ini, maka muncullah seseorang yang berani merebut
pemerintahan, maka pemerintahan pun kembali dipegang oleh satu orang dalam
bentuk monarki.
Namun,
teori Polybios ini dapat dikatakan sifatnya deterministik, artinya perubahan
bentuk pemerintahan ini mengikuti siklus yang berurutan dari pemerintahan baik,
kemudian digantikan pemerintahan buruk, lalu digantikan lagi dengan
pemerintahan baik, lalu digantikan pemerintahan baik dan seterusnya. Polybios
pun beranggapan adanya hubungan kausal antar siklus tersebut karena lahirnya
bentuk pemerintahan merupakan akibat bentuk pemerintahan yang sebelumnya.
b.
Bentuk
Pemerintahan Monarki
Menurut
Leon Duguit dalam bukunya yang
berjudul Traite de Droit Constitutional,perbedaan
antara bentuk pemerintahan monarki dan republik terletak pada kepala negaranya.
Dikatakan monarki jika kepala negaranya berdasarkan turun-temurun . Dikatakan
republik jika kepala negaranya tidak turun-temurun, tetapi dipilih.
Monarki
berasal dari bahasa Yunani monos yang
berarti satu dan archein yang berarti
pemerintah. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua
di dunia.
Adapun
bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
1)
Monarki
Absolut
Pada bentuk pemerintahan
ini, pemerintahan dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar.
Perintah penguasa merupakan hukum dan harus dilaksanakan seluruh rakyat. Pada
penguasa terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh:
Prancis di masa kekuasaan Louis XIV.
2)
Monarki
Konstitusional
Bentuk pemerintahan monarki
absolut banyak dipraktikan masa lalu, ketika partisipasi rakyat dibatasi.
Sesudah revolusi industri, rakyat menyadari hak asasi mereka. Kemudian, rakyat
berkehendak untuk membatasi kekuasaan raja yang absolut. Para penguasa harus memperhatikan
kepentingan rakyat dan bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bersama. Semua
tercantum dalam konstitusi yang diibaratkan sebagai suatu kontrak sosial antara
penguasa dan rakyat.
Pengalaman beberapa bentuk
kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya monarki konstitusional dapat
diuraikan sebagai berikut.
Ë Adakalanya
inisiatif untuk mengubah bentuk monarki absolut menjadi monarki konstitusional
itu datang dari raja sendiri karena dia takut kekuasaannya akan runtuh. Contoh
: Jepang dengan hak octrooi.
Ë Adakalanya
monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan
dari rakyat atau terjadi revolusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja
(sehingga tidak lagi mutlak/absolut). Contoh : Inggris yang melahirkan Bill of
Rights pada tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
3)
Monarki
Parlementer
Dalam pemerintahan ini,
kekuasaan tertinggi di tangan parlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung
pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan
dengan nyata, tetapi para menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun
sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
c.
Bentuk
Pemerintahan Republik
Bentuk-bentuk pemerintahan
republik dapat dibedakan sebagai berikut.
1)
Republik
Absolut
Dalam republik absolut,
pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung
kekuasaanya. Contoh: Jerman pada masa Hilter, Italia pada masa Mussolini, dan
Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dan republik
absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para
pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa di dapat melalui
berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2)
Republik
Konstitusional
Dalam pemerintshsn republik
konstitusional, kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak
diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah,
seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur
mengenai bagaimana kekuasaan dijalankan, hak dan kewajiban warga negara, serta
aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dalam pemerintahan ini, presiden
menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh:
Amerika Serikat dan Republik Indonesia.
3)
Republik
Parlementer
Dalam bentuk pemerintahan
ini, presiden sebagaikepala negara yang tidak aktif memimpin penyelenggaraan
pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin
kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat
diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan, sehingga hanya sebagai lambang. Contoh : Jerman, Italia, dan India.
5.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu
sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Adapun
bentuk lain yang ada merupakan kombinasi dari keduanya. Dari kedua macam sistem
pemerintahan tersebut, Inggris dan Amerika Serikat dianggap paling ideal dalam
menerapkannya. Amerika Serikat merupakan
tipe ideal dari penerapan sistem pemerintahan presidensial, sedangkan Inggris merupakan
tipe ideal dari penerapan Sistem pemerintahan parlementer, bahkan diberi
julukan mother of parliaments (induk
parlemen). Kedua negara ini tetap konsisten dalam menerapkan sistem
pemerintahan yang dianut masing-masing.
Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini
didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan
sebagai sistem pemerintahan parlementer apabila badan eksekutif sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan
legislatif. Sedangkan digolongkan sebagai sistem pemerintahan presidensial apabila
badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.
a. Sistem Pemerintahan Presidensial
1.
Pengertian
System Pemerintahan Presidensial
Sistem
Pemerintahan Presidensial merupakan Sistem Pemerintahan dimana kepala
pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintahan tidak bertanggung jawab
kepada parlemen.
2.
Ciri-Ciri
Sistem Pemerintahan Presidensial
Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung
oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden
memiliki hak prerogatif ( hak istimewa ) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan
legislatif.
Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
3. Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial
1) Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2) Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
3) Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4) Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial
1) Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2) Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
3) Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
4. Syarat-syarat negara Presidensial yang
stabil
Presiden
harus dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden
harus dipilih untuk masa jabatan tertentu.
Presiden
tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen.
5. Penyebab kegagalan pemerintahan
presidensial
Munculnya Demokrasi Caesarisme
(eksekutif sangat berkuasa dan legislatif lemah).
Militer memperoleh kekuasaan politik.
Eksekutif bisa mengatur suara dari
parlemen.
6. Negara
– Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
1) Amerika
Serikat
Bendera Lambang
negara Presiden
Presiden
: Barack Obama
Wakil Presiden
: Joseph Biden Jr
Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi
1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen.
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat merupakan sistem
yang paling rumit di dunia. Amerika Serikat adalah suatu negara raksasa ( super
power ) yang mendapat kemerdekaannya melalui revolusi pada tahun 1776. Sidang Majelis
Konstituante sampai pada satu titik yaitu menerima dasar demokrasi Amerika,
yang tetap tegak sampai sekarang yakni Konstitusi (UUD) Amerika Serikat. Sistem
pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan yang konstitusi ini bermaksud
menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara. Sistem pemerintahan Amerika Serikat
berdasarkan konstitusi dilaksanakan dengan sistem presidensial murni.
Amerika dengan
tradisi demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan
kebebasan. Badan eksekutif terdiri dari presiden beserta para menterinya. Di
Amerika Serikat, seorang presiden juga dinamakan "Chief Executive".
Pokok – pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat :
ü Seperti namanya,
bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/ serikat, dengan bentuk
pemerintahan republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.
ü Kekuasaan eksekutif
dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Presiden Wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak
bertanggung jawab pada Kongres.
ü Kekuasaan
legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2
kamar, yaitu Senat dan Hose of Representatif. Anggota Senat terdiri perwakilan
tiap – tiap negara bagian ( masing – masing 2 ). Jadi ada 100 senator.
Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
ü Masa jabatan
presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode, dengan sistem Pemilu yang menggunakan
sistem distrik.
ü Sistem
kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika
Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.
ü Presiden
terpisah dari legislatif atau kongres.
ü Kekuasaan yudikatif
berada pada Mahkamah Agung ( Supreme of Court ) yang bebas dan merdeka.
ü Presiden
tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan
presiden.
ü Mayoritas UU
disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
ü Presiden
punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
ü Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota
kongres.
ü Adanya pemisahan
kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Diantara
ketiga badan tersebut terjadi Check and balances, presiden boleh memilih
menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk
mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
2)
Indonesia
Bendera Lambang Negara Presiden
Presiden :
Susilo Bambang Yudhoyono
Wakil Presiden: Boediono
Sistem Presidensial di Indonesia yang didasarkan atas
UUD 1945 di selingi oleh Sistem Parlementer dalam waktu yang relatif singkat
pada tahun 1950-an. Sistem Parlementer tersebut di anggap gagal karena membuat
kabinet jatuh bangun dalam waktu singkat, sehingga di tuduh selalu gagal
menuntaskan revolusi dan tugas – tugas pembangunan.
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu
dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan
bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensial.
Kriteria – kriteria Sistem Pemerintahan yang dianut
UUD 1945 adalah:
© Sistem
Presidensial yang dianut UUD 1945 telah memberikan kewenangan eksekutif kepada
Presiden bukan kepada parlemen.
© Presiden
dalam UUD 1945 tidak dapat dijatuhkan secara politik oleh DPR dan ia juga tidak
dapat membubarkan DPR. Namun, Presiden dapat dimintai pertanggung jawaban oleh
MPR apabila secara jelas telah melanggar UUD 1945.
© Dalam
pemerintahan Indonesia, menteri – menteri adalah pembantu presiden dan diangkat
oleh presiden, oleh karena itu, menteri – menteri tersebut bertanggung jawab
kepada presiden bukan kepada DPR, dan bertanggung jawab atas segala pelaksanaan
pemerintahan hanya presiden.
Sembilan Prinsip Pokok yang
mendasari penyusunan sistem penyelenggaraan negara Indonesia hasil pemikiran
para ahli adalah sebagai berikut :
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Prinsip ini
merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai
keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Dalam kehidupan bernegara,
prinsip ke-Mahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan
rakyat dan kedaulatan hukum.
Cita Negara Hukum dan The Rule of Law
Telah
ditegaskan dalam konstitusi bahwa negara Indonesia adalah negara hukum
(rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Penyelenggaraan negara didasarkan
atas hukum yang berlaku.
Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Paham
kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan
rakyat, sehingga penyelenggaraan kekuasaan berasal dari, oleh, dan untuk
rakyat. Prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dan kedaulatan hukum
(nomocratie) hendaklah diselenggarakan secara berdampingan.
Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan
rakyat dilaksanakan secara langsung melalui sistem perwakilan. Kedaulatan
rakyat diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam MPR yang
terdiri dari DPR dan DPD sebagai pemegang kekuasaan legislatif, presiden dan
wakil presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sementara MA dan MK
sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Checks and Balances
Sesuai
dengan prinsip checks and balances, kedudukan kekuasaan legislatif, eksekutif
dan yudikatif sejajar dan saling mengontrol. Hal ini memungkinkan kekuasaan
negara dapat diatur, dibatasi, dan dikontrol dengan sebaik-baiknya.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Walaupun
pernah mengalami perubahan, namun dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa negara
Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
Persatuan dan Keragaman (Pluralisme)
Adanya
keragaman yang ada di Indonesia merupakan ciri khas serta kekayaan yang harus
dipersatukan (united), tetapi tidak boleh disatukan atau diseragamkan
(uniformed). Prinsip persatuan Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan
kesatuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara persatuan dalam
arti negara yang warga negaranya erat bersatu, yang menjamin setiap warga
negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan dengan tiada
kecuali.
Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
Dalam paham
demokrasi ekonomi, negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan (welfare state).
Meskipun arus kapitalisme sebagai dampak globalisasi berkembang pesat, akan
tetapi arah menuju sosialisme juga berkembang sebagai penyeimbang.
Cita Masyarakat Madani
Seperti hal
nya negara-negara lain, Indonesiapun bercita-cita mewujudkan masyarakat yang
adil, makmur serta sejahtera.
3)
Perancis
Bendera Lambang Negara Presiden
Presiden : Nicolas Sarkozy
Wakil Presiden :
Terdorong oleh kegagalan sistem parlementer Republik Prancis ke-4,
Presiden De Gaulle dalam tahun 1958 berhasil memperkasai suatu UUD baru. UUD
tersebut memperkuat kedudukan badan eksekutif, baik presiden maupun kabinetnya.
Dengan demikian, sistem ini lebih menjurus ke sistem presidensial. Kedudukan
presiden diperkuat karena dia tidak lagi dipilih oleh anggota badan legislatif,
seperti dalam Republik Prancis ke-4, tetapi oleh suatu majelis pemilihan yang
terdiri atas 80.000 orang. Mulai tahun 1962, presiden langsung dipilih oleh
seluruh rakyat yang berhak memilih. Masa jabatan presiden menjadi tujuh tahun.
Selain itu, kekuasaan Presiden untuk bertindak dalam masa darurat diperkuat, di
mana presiden boleh mengambil tindakan apa saja yang dianggap perlu untuk
mengatasi suatu krisis. Akan tetapi, badan legislatif tidak boleh dibubarkan
dan harus terus bersidang dalam masa darurat sekalipun.
Jika timbul pertentangan antara kabinet dan badan legislatif, presiden
boleh membubarkan badan legislatif. Undang – undang yang telah di terima badan
legislatif. Tetapi tidak disetujui presiden, dapat diajukan langsung kepada
rakyat supaya diputuskan dalam suatu referendum, atau dimintakan pertimbangan
dari majelis konstitusional. Badan ini mempunyai wewenang untuk menyatakan
suatu undang – undang tidak sesuai dengan undang – undang dasar. Juga
penerimaan Mosi dan interpelasi di persulit. Misalnya, sebelum sebuah Mosi
boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus di dukung oleh 10 % dari
jumlah anggota badan itu. Sampai sekarang sistem ini menunjukkan keseimbangan
antara badan eksekutif dam badan legislatif, serta di anggap lebih menjurus ke
sistem presidensial.
Secara ringkas ciri-ciri pemerintahan Perancis sekarang ini (Republik Kelima) adalah sebagai berikut:
v Perancis adalah negara kesatuan, demikian pula pada zaman Republik ke
Empat.
v Konstitusinya adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku
(regid).
v Pemisahan kekuasaan nampak agak jelas, legislatif di tangan Parlemen,
eksekutif di tangan Presiden dan yudicial di tangan badan kehakiman.
v Parlemen adalah bicameral, terdiri dari Sidang Nasional (National
Assembly) dan Senat tidak terdapat Parliament Sovereignity, Presiden kepala
eksekutif tidak dipilih oleh Parlemen, tetapi oleh “electoral College” yang
terdiri dari wakil municipal (daerah-daerah/kota-kota).
v Kabinet, terdiri dari Dewan Menteri-Menteri yang dipimpin oleh Perdana
Menteri.
v Dewan Konstitusi, yaitu suatu dewan yang beranggotakan 9 orang yang
diangkat secara sama oleh Presiden, Ketua Assemblee dan Ketua Senat. Tugas
utamanya ialah:
a) mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan Presiden dan Parlemen.
b) mengawasi pelaksanaan referendum.
v mengawasi agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan
konstitusi.
v Civil
Service terdiri dari pegawai-pegawai karir yang
menterjemahkan kehendak Parlemen ke dalam hak-hak kehidupan dan memaksakan
kewajiban kepada orang-orang Perancis.
v Pemerintahan Daerah, dilaksanakan dengan sistem dekonsentrasi bersamaan
dengan desentralisasi, dan memiliki daerah-daerah yaitu departemen dan commune.
v Kekuasaan peradilan, berada di tangan para hakim yang diangkat oleh
eksekutif. Terbagi menjadi dua, yaitu peradilan kasasi (Court of Casation) dan
peradilan hukum administratif meningkat ke Conscil d’Etat. Dalam
perkara-perkara yang sulit peradilan dilakukan Tribunal des Conflits.
b.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
1.
Pengertian
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintah parlementer merupakan suatu
sistem pemerintahan dimana pemerintahan (eksekutif) bertanggung jawab pada
parlemen (legislatif).
2. Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
:
Raja/
ratu/ presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung
jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya
berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Eksekutif
bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini
adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada
kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri
tertentu atau seluruh menteri.
Dalam
sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus
sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu.
Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
Dalam
sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi,
karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
Apabila
terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan
kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan
parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam
tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabila partai politik
yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, maka kabinet akan terus
memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka
dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnya dan partai politik yang
menang akan membentuk kabinet baru.
3. Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan
Sisitem Pemerintahan Parlementer
1) Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2) Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3) Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer
1) Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2) Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3) Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
4) Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
4.
Penyebab
kegagalan pemerintahan parlementer
Kepala negara memperoleh kekuasaan
penuh.
Parlemen bubar.
Ada
kekuatan di luar parlemen yang mengatur suara parlemen.
5. Negara
– Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
1)
Kerajaan Inggris
Bendera Lambang Negara
Ratu / Presiden
Ratu
/ Presiden : Ellizabeth II
Wakil
Presiden :Davidn
William Donald Cameron
Wakil
Presiden
Negara Inggris sebagai “Mother of Parliaments”
telah banyak memberikan sumbangan kepada peradaban dunia, khususnya sumbangan
terhadap lembaga-lembaga demokrasi.
Inggris adalah sebuah negara kesatuan ( Unitary State
) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari England, Wales, dan Irlandia
Utara. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan monarki namun lebih banyak
dipengaruhi oleh sistem pemerintahan parlementer karena badan eksekutif negara
beranggotakan Raja / Ratu yang sifatnya tidak dapat diganggu gugat. Walaupun
secara formal Raja / Ratu yang membubarkan parlemen dan memberikan instruksi
untuk diselenggarakannya pemilihan umum kembali, namun semua itu dilakukan raja
atas saran dari perdana menteri. Sehingga bisa dikatakan bahwa sistem
pemerintahan di Inggris lebih menonjolkan sistem pemerintahan kabinet, sehingga
banyak orang yang memberikan istilah cabinet government (pemerintahan kabinet)
kepada negara Inggris.
Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan
sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemeintahan monarki konstitusional
( monarki parlementer ). Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau
biasa disebut House of Commons dan House of Lords. Di negara ini yang berhak
untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari
Raja / Ratu serta kabinet. Negara Inggris ini juga menerapkan sistem dua partai
( two party system ), yaitu partai konservatif dan partai buruh. Kedua partai
ini selalu bersaing.
Beberapa ciri penting
dari Pemerintahan Inggris adalah sebagai berikut.
Negara Kesatuan (unitary
state) dengan sebutan United Kingdom.
Konstitusinya adalah
hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak
tertulis.
.Kekuasaan tidak
dipisahkan, tetapi bercampur baur.
Parlemen adalah
bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House of Lords
atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip
fundamental dari konstitusi.
Kabinet, adalah kelompok
inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.
Her Majesty’s Opposition,
adalah prinsip fundamental kedua dari konstitusi yang tak tertulis.
Mahkota hanyalah tituler,
bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan
kesatuan nasional, sama seperti bendera dengan lambang Union Jack; tetapi
menteri-menterilah yang sebenarnya memerintah.
Civil service (dinas
sipil) adalah pegawai karier yang mengad ministrasikan hukum dan
mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif dan parlementer.
Pemerintah Daerah sampai
titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan ada di tangan Council yang
dipilih oleh rakyat di daerah.
Badan Peradilan ditunjuk
oleh Kabinet.
Habeas Corpus adalah hak
sipil yang fundamental.
The rule of Law, terdiri
atas 3 prinsip :
a) Hukum yang dibuat oleh Parlemen mempunyai supremasi absolut atas
kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyangkut rakyat;
b) kesamaan di depan hukum, klas-klas dianggap subjek-subjek yang sama
oleh hukum, pegawai pemerintah mendapat perlakuan sama dengan warga negara
biasa di depan pengadilan;
c)
konstitusi adalah akibat,
bukan sebab dari hak-hak individu. Pengadilan menetapkan hak-hak ini atas dasar
kebiasaan dan statuta yang ditetapkan oleh Parlemen.
Negara Kesejahteraan (Welfare state), karena rakyatnya telah bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar-standar minimum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Negara Kesejahteraan (Welfare state), karena rakyatnya telah bersepakat bahwa mereka harus mempunyai standar-standar minimum dalam kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2)
Belanda
Bender Lambang Negara Presiden / Ratu
Perdana Menteri
Presiden :
Ratu Kerajaan Belanda Wilhelmina Armgard
Pemerintahan negeri Belanda menganut sistem monarki
konstitusio nal, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional
yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.
Sistem parlementer di negeri Belanda
timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus
antara raja dan parlemen.
Sejak terjadi perselisihan antara
pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertahankan menterinya, sehingga kabinet
harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di belanda sistem parlementer
yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam
hokum tata Negara.
Sebelumnya, pada tahun 1848 dikenal suatu
hak raja dalam undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan
adalah hak untuk membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general,
jika raja menganggap sebagian besar anggota staten-general telah
berbeda pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah
mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan
parlemen. Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan
membuarkan parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum
kembali.
Monarki konstitusional yang modern
biasanya menggunakan konsep trias politica atau politik tiga serangkai. Ini
berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja
mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau
monarki absolut. Karena negara Belanda menganut sistem pemerintahan monarki
konstitusional maka proses pemerintahan ini memiliki suatu dampak yaitu
adakalanya datang dari raja itu sendiri karena adanya revolusi rakyat terhadap
raja.
Pemerintahan Belanda
dipegang oleh ratu Betrix Wilhelmina Armgard sejak tahun 1980 sampai sekarang.
Ratu berhak menunjuk seorang wakil untuk menjalankan kekuasaan legislatif,
yaitu sebagai anggota Majelis Rendah. Mereka mempunyai hak inisiatif mengajukan
rancangan undang – undang. Belakangan ini Ratu meminta pemimpin Liberal Mark
Rutte untuk memimpin koalisi kanan-tengahdengan partai Kristen Demokrat, yang
didukung di parlemen oleh Geert Wilders dari Partai Freedom yang anti Islam.
Kabinet itu akan menjadi pemerintah minoritas pertama Belanda pascaperang, dan
Rutte akan menjadi perdana menteri Liberal pertama sejak 1918. Masalah Belanda
saat ini adalah mengenai anggaran dan keimgrasian karena itu Pemerintah
berencana akan mengurangi anggaran sebesar 18 miliar euro ( US$25 miliar ) dan
menjadi negara defisitdi Uni Eropa setidaknya pada 2013. Pemerintah juga
berencana akan melarang penggunaan cadar penutup muka seperti burqa dan memperketat
peraturan imigrasi.
c.
Sistem
Pemerintahan Referendum
Referendum berasal dari kata refer yang
berarti mengembalikan. Sistem referendum berarti pelaksanaan pemerintahan di
dasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijakan
yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau
eksekutif.
Sistem pemerintahan referendum adalah bentuk sistem pemerintahan yang
merupakan variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Sistem
ini diterapkan di negara Swiss. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah
pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih.
Macam-macam referendum adalah sebagai berikut.
1. Referendum obligatoir adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu
diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan
suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat karena dianggap sangat penting
2.
Referendum fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan
apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan
dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan
diadakannya referendum.
3. Referendum konsultif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya
rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan
persetujuan nya.
Sistem pemerintahan referendum pun mempunyai kelebihan
dan kekurangan. Kelebihannya, jika dalam negara terdapat suatu permasalahan,
rakyat bisa terlibat secara langsung untuk mengatasinya. Kedudukan pemerintah
yang cenderung stabil memungkinkan pemerintah lebih berpengalaman dalam
menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.
Adapun kekurangannya adalah terletak pada perbedaan
pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki rakyat, menyebabkan tidak semua
masalah mampu diselesaikan oleh rakyat. Sistem pemerintahan seperti ini tidak
cocok diterapkan jika terdapat banyak perbedaan paham antara rakyat dan
eksekutif menyangkut kebijakan politik.
d.
Sistem
Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar
1)
Sistem
Parlemen Satu Kamar
Sistem ini timbul berdasarkan
pemikiran bahwa jika majelis tingginya demokratis,hal itu merupakan pencerminan
majelis rendah yang juga demokratis, sehingga hanya merupakan duplikasi saja.
Teori ini pun didukung suatu pendapat bahwa fungsi kamar kedua dapat dilakukan
oleh komisi parlementer, seperti meninjau atau merevisi undang-undang.
Hal-hal yang berhubungan dengan
sistem parlemen satu kamar adalah sebagai berikut.
1)
Para pendukung menyatakan bahwa sistem satu kamar
mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya
pekerjaan berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
2)
Para pengkritik menyatakan bahwa sistem satu kamar
menunjukkan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh
sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
3) Kelemahan
sistem sau kamar ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang
lebih besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah
pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Untuk membuat wilayah yang penduduknya
lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sistem
dua kamar, misalnya pada periode awal Amerika Serikat. Contoh beberapa
pemerintahan subnasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar, antara
lain negara bagian Nebraska di Amerika Serikat, Queensland di Australia, semua
provinsi da/atau wilayah di Kanada.
2) Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem parlemen dua kamar merupakan
praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Di
Britania Raya, sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan majelis
tinggi (House of Lords) dan majelis
rendah (House of Commons). Di Amerika
Serikat sistem ini diterapkan dengan adanya senat dan dewan perwakilan.
Keberadaan MPR dan DPR di Indonesia bisa
dikatakan agak mendekati sistem ini, walau pada praktiknya sistem ini tidak
sepenuhnya diberlakukan karena MPR tidak melakukan persidangan sesering yang
dilakukan DPR.
Bentuk parlemen dengan sistem dua kamar
ini dapat dibedakan sebagai berikut.
a)
Federalisme
Negara-negara seperti Amerika Serikat,
Australia, Brasil, India, dan Jerman mengaitkan sistem dua kamar dengan
struktur politik federal mereka. Misalnya di Amerika Serikat, Australia, dan
Brasil, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di
majelis tinggi badan legislatif tanpa memedulikan perbedaan jumlah penduduk
antara masing-masing negara bagian. Hal ini untuk memastikan bahwa negara
bagian yang lebih sedikit penduduknya lebih banyak. Akan tetapi, di majelis
rendah, kursi dimenangkan berdasarkan jumlah penduduk. Di India dan Jerman,
majelis tinggi, Rajya Sabha (India) dan Bundesrat (Jerman), bahkan lebih erat
terkait dengan sistem federal karena para anggotanya dipilih langsung oleh
pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland (Jerman). Ini
pernah terjadi di negara Amerika Serikat sebelum amandemen ke-17.
b)
Sistem Dua Kamar Kebangsawanan
Di beberapa negara, sistem dua kamar
dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan
Kebangsawanan. Sebagai contoh majelis
tinggi (House of Lords) di Britania
Raya yang merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah mendominasi
politik Britania Raya, sedangkan majelis rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih. Contoh lain,
House of Peers di Jepang, yang dihapuskan setelah PD II.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Ä Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti
Paling Luas
Tatanan
yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan
antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model
pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
Ä Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti
Luas
Suatu
tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan
antar semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian
yang terdapat di dalam negara di tingkat lokal (local government).
Ä Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti
Sempit
Suatu
tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat,
khususnya antara eksekutif dan legislatif.
è Bentuk Pemerintahan
a. Bentuk
Pemerintahan Klasik
b. Bentuk
Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
c. Bentuk
Pemerintahan Republik
Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sebagai berikut :
Parlementer
|
Presidensial
|
|
Kepala
Negara
|
Presiden
/ Raja / Ratu
|
Presiden
|
Kepala
Pemerintahan
|
Perdana
Menteri
|
Presiden
|
Eksekutif/Kabinet
|
Berasal dari Parlemen dan
disetujui oleh Perdana Menteri
|
Merupakan Pembantu
Presiden
|
Eksekutif
anggota parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Eksekutif
bisa membubarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa
Jabatan Eksekutif Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen
Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak
|
Pusat
Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak
ada
|
Parlemen
Mengatur Urusannya sendiri
|
Tidak
|
Ya
|
Setelah
penyusun menyelesaikan makalah ini, kita dapat menyimpulkan bahwa sistem
pemerintahan di negara secara global ada 2 yaitu, sistem pemerintah
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Yang pembagiannya didasarkan
pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Pada sistem
pemerintahan Parlementer lembaga eksekutifnya mendapat pengawasan langsung dari
lembaga legislatif sedangkan pada sistem pemerintahan Presidensial, lembaga
eksekutif berada di luar pengawasan lembaga legislatif.
Sistem
Pemerintahan yang berbentuk Republik memiliki mekanisme pemerintahan
demokratis. Dan sistem pemerintahan yang berbentuk Republik monarki, lembaga –
lembaganya bekerja sesuai prinsip – prinsip yang berbeda.
B.
Saran
Suatu sistem
pemerintahan sebaiknya tidak dimatangkan dalam konsepnya saja, melainkan
diwujudkan dalam bentuk realisasi pelaksanaan yang nyata. Karena sistem
pemerintah yang baik sekalipun tidak akan menghasilkan suatu negara yang baik,
jika tidak diimbangi dengan pelaksanaan yang baik pula.
DAFTAR PUSTAKA
Rinaldiy.blogspot.com
Dc231.4shared.com
Suteng, Bambang, dkk.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas
XII. Jakarta:Erlangga.
Listyarti, Retno.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA
Kelas XII. Jakarta:Esis.
Sumber lain:
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Amandemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar