Senin, 19 Januari 2015

Minggu, 16 Desember 2012

> BAB 2. SISTEM PEMERINTAHAN


A. Hakikat Sistem Pemerintahan

1. Pengertian Sistem

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.

Dalam sistem terkandung unsur-unsur:

a. Seperangkat elemen, komponen, dan bagian.
b. Saling berkaitan dan bergantung.
c. Kesatuan yang terintegerasi (terkait dan menyatu).
d. Memiliki peranan dan tujuan tertentu.

2. Pengertian Pemerintahan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintahan diartikan pertama, sebagai proses, cara, perbuatan pemerintah. Kedua, segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.

Berikut pengertian pemerintahan menurut berbagai ahli:

a. Utrecht

1. Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah.
2. Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yan berkuasa memerintah di wilayah satu negara.
3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama dengan kabinetnya.

b. Austin Ranney


Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.

3. Pengertian Sistem Pemerintahan

Menurut doktri hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut:

a. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristrokasi, dan demokrasi.

b. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungn antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian

c. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau struktur pemerintah yang bertitik tolak dari hubungan sebagai organ negara di tingkat pusat,khususnya antara eksekutif dan legislatif.

1) Sistem parlementer, yaitu parlemen (legialatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif. Contoh negara yan menetapkan sistem ini antara lain : Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zeland, Sudan, Portugal, dan Italia.

2) Sistem pemisahan kekuasaan (presidensil), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukkan kontrol (chech and ). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia, Paraguay, Brunai Darusalam, Peru, dan Swedia.

3) Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu pemerintahan (eksekutif), pada hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan fakta lain eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif.



Pada masyarakat modern, pola pemerintah dapat dikembangkan sesuai dengan karakter masing-masing. Pertimbangan yang digunakan terutama menyangkut hal-hal berikut.

a. Kompleksitas
b. Dinamika
c. Keanekaragaman

1. Bentuk Pemerintahan

a. Bentuk pemerintahan klasik
Bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan benttuk negara dan bentuk pemerintahan. Berdasarkan teori ini, bentuk pemerintahan bisa dibedakan berdasarkan jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya. Teori ini dianut oleh Aristoteles, Plato, dan Polybios.
Profil Aristoteles

1) Aristoteles
Berikut bentuk pemerintahan menurut Aristoteles.

a) Monarki
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
b) Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.
c) Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum.
d) Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan pribadi.
e) Politeia
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
f) Anarki
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh banyak orang yang tidak berhasil menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan umum.
g) Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat.

Profil Plato
2) Plato
Plato mengungkapkan lima bentuk pemerintahan yaitu sebagai berikut.

a) Aritrokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
b) Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
c) Temokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
d) Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
e) Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran(sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.

Profil Polybios
3) Polybios
Polybios terkenal dengan teorinya yang disebut cyclus theory, yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan politela dengan demokrasi.





Teori siklus Polybios dapat digambarkan sebagai berikut


a. Bentuk pemerintahan monarki (Kerajaan)
Adapun bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.

1. Monarki Absolut
Pada bentuk pemerintahan ini, pemerintahan dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Perintah penguasa merupakan hukum dan harus dilaksanakan seluruh rakyat. Pada penguasa terdapat kekuaaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh: Prancis di masa kekuasaan Louis XIV.

2. Monarki Konstitusional
Bentuk pemerintahan monarki abssolut banyak dipraktikkan masa lalu, ketika partiipasi rakyat dibatasi.

Pengalaman beberapa bentukk kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya monarki konstitusional dapat diuraikan sebagai berikut.

a. Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk monarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena dia takut kekuasaannya akan runtuh. Contoh: Jepang dengan hak octrool.

b. Adakalanya monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari rakyat atau terjadi revolusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja (sehingga tidak lagi mutlak/absolut). Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights pada tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.

3. Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan ini, kekuasaan tertinggi di tangan parlemen.

b. Bentuk Pemerintahan Republik

Bentuk-bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut.

1. Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintah bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh: Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jendral Franco.

2. Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.

3. Republik Parlementer
Dalam bentuk pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktif memimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen.

5. Klasifikasi Sitem Pemerintahan

Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parelementer.

a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.

1) Kepala negara bisa raja/ratu/presiden. Namun, tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.

2) Kepala negara hanya sebagai simbol negara karena yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri.


3) Parelemen mempunyai kekuasaan sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

4) Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada legislatif. Jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri, maka kabinet harus mngembalikan mandat kepada kepala negara.

5) Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua parpol pemenang pemilu.

6) Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.

7) Kepala negara bisa menjatuhkan parlemen. Selanjutnya kabinet harus membentuk parlemen baru melalui pemilu.


b. Sistem Pemerintahan Presidensial
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.

1) Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

2) Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipiliih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.

3) Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.


c. Sistem Pemerintahan Referendum
Referendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan. Sistem pemerintahan referendum adalah bentuk sistem pemerintahan yang merupakan variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial.

Macam-macam referendum adalah sebagai berikut.

1) Referendum obligator adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan.

2) Referensi fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum.

3) Referendum konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknik.

d. Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar

1) Sistem Parlemen Satu Kamar
Sistem ini timbul berdasarkan pemikiran bahwa jika majelis tingginya demokratis, hal iyu merupakan pencerminan majelis rendah yang juga demokratis, sehingga hanya merupakan duplikasi saja. Teori ini pun didukung suatu pendapat bahwa fungsi kamar kedua dapat dilakukan oleh komisi parlementer, seperti meninjau atau merevisi undang-undang.

Hal-hal yang berhubungan dengan sistem parlemen satu kamar adalah sebagai berikut.

a) Para pendukung menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintah dan dihapuskannya pekerjaan berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.

b) Para pengkritik menyatakan bahwa sistem satu kamar menunjukan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda ang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.

2) Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem parlemen dua kamar merupakan praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.

Bentuk parlemen dengan sistem dua kamar ini dapat dibedakan sebagai berikut.

a) Federalisme
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Brazil, India, dan Jerman mengaitkan sistem dua kamar dengan struktur politik federal mereka. Misalnya di Amerika Serikat, Australia, dan Brazil, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian. Hal ini untuk memastikan bahwa negara bagian yang lebih sedikit penduduknya tidak berada dibawah bayang-bayang negara-negara bagian yang penduduknya lebih banyak. Akan tetapi, di majelis rendah, kursi dimenangkan berdasarkan jumlah penduduk. Di India dan Jerman, majelis tinggi. Rajya Sabha (India) dan Bundesrat (Jerman), bahkan lebih erat terkait dengan sistem federal karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland (Jerman). Ini pernah terjadi di negara Amerika Serikat sebelum amandemen ke-17.

b) Sistem Dua Kamar Kebangsawaan
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawaan. Sebagai contoh majelis tinggi (House of Lords) di Britania Raya yang merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah mendominasi politik Britania Raya, sedangkan majelis rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih. Contoh lain, House of Peers di Jepang, yang dihapuskan setelah PD II.

B. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara

Setiap negara menganut sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Pelaksanaan sistem pemerintahan dalam suatu negara sangat diipengaruhi oleh beberapa hal berikut:

1. Komitmen elite politik terhadap sistem politik yang hendak diwujudkan.
2. Sistem kepartaian yang berkembang di negara yang bersangkutan.
3. Tradisi politik yang telah berkembang di negara yang bersangkutan.
4. Budaya politik dominan di masyarakat yang bersangkutan.

a) Sistem Pemerintahan Kerajaan Inggris
Ketika membahas mengenai sistem pemerintahan parlementer, maka negara yang pertama kali adalah Inggris. Hal tersebut dikarenakan Inggris adalah negara yang pertama kali menciptakan suatu parlemen yang workable, artinya suatu parlemen hasil pilihan rakyat melalui pemilihan umum yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum, dan konvensi.

Adapun ciri-ciri penting pemerintahan Inggris adalah sebagai berikut.

a. Berbentuk negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom, terdiri dari Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara.
b. Kekuasaan pemerintah terletak pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), raja/ratu hanya sebagai kepala negara.
c. Kekuasaan tidak terpisahkan, terutama kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif.
d. Parlemen adalah bikameral, terdiri dari House of Commons dan House of Lords. House of Common adalah badan perwkilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih diantara calon-calon partai yang ada di Inggris untuk masa jabatan 5 tahun.

b) Sistem Pemerintahan Republik Prancis
Secara ringkas ciri-ciri pemerintahan Prancis adalah sebagai berikut.

a. Bentuk negara kesatuan dengan 22 daerah/wilayah.
b. Konstitusinya adalah tertulis.
c. Pemisahan kekuasaan tampak agak jelas, yakni legislatif di tangan parlemen, eksekutif di tangan presiden, dan yudikatif di tangan badan kehakiman.
d. Parlemen adalah bikameral, terdiri dari senat dan majelis nasional (National Asembly).senat merupakan perwakilan dari teritorial, daerah atau wilayah aadministratif, dengan masa jabatan 9 tahun.
e. Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi presidensial.

c) Sistem Pemerintahan Negara Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat merupakan sistem yang paling rumit di dunia. Amerika Serikat adalah suatu negara raksasa (super power) yang mendapatkan kemerdekaannya melalui revolusi pada tahun 1776. Sistem pemerintahan amerika serikat berdasarkan konstitusi dilaksanakan dengan sistem presidensial murni. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.

d) Sistem Pemerintahan Negara Cina
Nama lengkapnya republik rakyat cina (People’s Republic of China) adalah negara terbesar di daratn asia yang masih menerapkan sistem komunis.

Ciri-ciri sistem pemerintahan cina adalah sebagai berikut.

a. Bentuk negara kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi.
b. Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
c. Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional dengan masa jabatan 5 tahun dan biasanya merangkap sebagai ketua partai.
d. Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress atau Guanguo Renmin Daibiao Dahui).

e) Sistem Pemerintahan Negara Jepang
Jepang adalah negara kekaisaran, yang mana kepala negaranya seorang kaisar dengan kepala pemerintahan seorang perdana menteri.

Ciri-ciri sistem pemerintahan Jepang adalah sebagai berikut.
a. Bentuk pemerintahan adalah monarki konstitusional dengan sistem demokrasi parlementer.
b. Kepala pemerintahan dalah raja/kaisar. Raja/kaisar Jepang sebagai simbol dan lambang kesatuan. Kepala perdana menteri adalah perdana menteri.
c. Pemilihan raja berdasarkan keturunan, sedangkan perdana menteri berasal dari pimpinan partai mayoritas yang ada di parlemen (House of Representatives).
d. Palemen menganut sistem bikameral yang terdiri atas House of Councillors atau Sangi-in dan The House of Representatives atau Shugi-in. House of Councillors merupakan perwakilan dari wilayah,distrik atau provinsi, sedangkan The House of Representatives merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dari partai poltik.
e. Badan kehakiman adalah supreme court.

C. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Sistem pemerintahan indonesia yang berlaku mengacu pada UUD 1945 selaku konstitusi. Ada 9 prinsip pokok yang mendasari penyusunan sistem penyelenggaraan negara Indonesia.

1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Cita Negara Hukum dan The Rule of Law
3. Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
4. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
5. Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check and Balances
6. Sistem Pemerintahan Presidensial
7. Persatuan dan Keragaman
8. Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial
9. Cita Masyarakat Madani

Berikut ini uraian singkat mengenai dinamika sistem pemerintahan indonesia sejak indonesia merdeka 17 Agustus 1945 sampai saat sekarang ini.

1. Periode Tahun 1945-1949

Setelah memproklamasikan diri, konstitusi yang digunakan oleh NKRI adalah UUD 1945 yang secara resmi digunakan sejak 18 Agustus 1945. Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa bentuk negara indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahannya adalah presidensial.

Pada tanggal 16 Oktober 1945, dilaksanakn Kongres Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di Malang dan Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat No. X yang intinya memberi wewenang bagi KNIP untuk membuat dan menetapkan GBHN. Kemudian melalui maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer pertama yang dipimpin oleh Sutan Syahrir sebagai perdana menteri, dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada KNIP sebagai pengganti MPR/DPR.

2. Periode Tahun 1949-1950

Pada tanggal 27Desember 1949 terbentuk Negara Indonesia Serikat (RIS). Negara RIS terdiri dari daerah negara dan satuan kenegaraan yang tegak sendiri.

a. Daerah negara adalah negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Selatan, dan Negara Sumatera Timur.

b. Satuan kenegaraan yang tegak sendiri, yaitu Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.

3. Periode Tahun 1950-1959

Meskipun ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950, UUDS 1950 ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem parlementer dengan bentuk negara kembali ke kesatuan. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

4. Periode Tahun 1959-1966

Pada masa ini Indonesia indonesia memasuki periode demokrasi terpimpin. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah presidensial. Presiden Soekarno menjabat kepala negara sekaligus kepala pemerntahan. Namun, pada masa pemerintahan ini terjadi penyimpangan-penyimpangan antara lain sebagai berikut.

Pada masa ini terjadi pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikenal dengan Gerakan 30 September (G-30-S/PKI) yang menyebabkan kekacauan. Rakyat pun menyerukan tuntutan kepada pemerintah untuk membubarka PKI yang lebih dekenal dengan tritura (tiga tuntutan rakyat).

Adapun isi tritura adalah sebagai berikut.

a. Bubarkan PKI
b. Bersihkan kabinet dari unsuur-unsur PKI.
c. Turunkan harga.
5. Periode Tahun 1966-1998

Sebagai pegangan Supersemar, Soeharto memegang kepemimpinan sejak 1966,namun beliau secara resmi menjalankan pemerintahan sejak diangkat sebagai presiden oleh MPRS tahun 1968. Masa pemerintahan Soeharto ini disebut masa Orde Baru, sedangkan pemeritahan sebelumnya disebut Orde Lama.

6. Era Reformasi

Orde Baru memegang pemerintahan selama 32 tahun. Selama rezim tersebut runtuh,maka digantikan dengan era reformasi di mana reformasi dijadikan gerbang perubahan untuk menuju kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik. 

Pada era ini, rakyat mempunyai berbagai macam tuntutan, di antaranya sebagai berikut.
a. Amandemen UUD ri 1945.
b. Penghapusan doktrin dwifungsi ABRI.
c. Penegakan suptremasi hukum, penghormatan HAM ,serta pemberantasan korupsi, kouisi, dan nepotisme.
d. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah.
e. Mewujudkan kebebasan pers.
f. Mewujudkan kehidupan demokrasi.

D. Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain.

1. Pengaruh Sistem Pemerintahan yang Dianut Suatu Negara Terhadap Negara Lain.
Penerapan sistem pemerintahan yang berbeda pada tiap-tiap negara disebabkan karena latar belakang serta kehidupan sosial budaya yang berbeda pula. Bahkan sistem pemerintahan yang sama pun bisa berbeda dalam penerapannya. Sebagai contoh Indonesia dengan Amerika Serikat yang sama-sama sistem pemerintahannya adalah presidensial, namun Indonesia menerapkan distribution of power (pemembagian kekuasaan), bukan separation of power (pemisahan kekuasaan).

Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara. 
a. Faktor Sejarah
Berikut ini penjelasannya.

1) Penyerahan atau mandat (cessie), yaitu bahwa negara terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada PD I berdasarkan suatu perjanjian tertentu.

Contoh : negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

2) Pencaplokan atau penguasaan (anexatie)

b. Faktor Ideologi
Selain faktor sejarah , faktor ideologi juga berpengaruh besar terhadap penerapan sistem pemerintahan ssutu negara.


2. Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara di Kawasan Amerika.



3. Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara di Kawasan Eropa


4. Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara di Kawasan Asia





Tidak ada komentar:

Posting Komentar